KPK Ajak Publik Kawal Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah di Kejagung

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 16 Juli 2026 | 13:13 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat ikut mengawasi proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebagai informasi, saat ini Korps Adhyaksa tengah menangani kasus yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengawasan publik penting agar proses hukum berjalan secara transparan. Ia juga mengingatkan Kejagung telah menyatakan komitmennya membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik.

"Kami juga mengajak masyarakat bisa ikut mengawal proses penyidikan perkara ini ya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Kamis (16/7/2026).

“Terlebih kawan-kawan di Kejagung juga sudah mendeklarasikan akan terbuka dalam setiap tahapan proses hukum perkara ini," tambahnya.

Budi mengatakan, hingga saat ini KPK masih memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Menurut dia, penanganan perkara masih berada pada tahap awal dan menunjukkan perkembangan yang positif setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

"Ini masih tahap awal dan kita juga KPK terus memantau perkembangannya di Kejagung dan kami juga sudah melihat ada penerbitan sprindik baru ya. Artinya progresnya positif,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan soal KPK yang memiliki kewenangan menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Menurutnya, KPK berpeluang menangani perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum lain.

"KPK tentu terbuka untuk kemudian melakukan koordinasi dan supervisi," ucap Budi.

Menurut Budi, komunikasi informal antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian telah terjalin sejak awal penanganan perkara. Sinergi tersebut dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan efektif apabila muncul kendala.

"Artinya memang ini bentuk sinergi yang dilakukan oleh tiga aparat penegak hukum sejak awal," tuturnya.

Meski membuka peluang menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi, Budi menegaskan KPK belum memutuskan akan mengambil alih penanganan perkara tersebut.

"Yang pasti KPK membuka pintu ya untuk kemudian dapat masuk melalui fungsi-fungsi koordinasi supervisi ataupun lebih lanjut pengambilalihan suatu perkara,” ucapnya.

“Tapi sekali lagi kita lihat nanti perkembangannya dulu seperti apa karena ini kan masih di tahap awal," tandas Budi.

Sebelumnya, polisi menetapkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang tersangka lain, yakni Don Ritto selaku pihak swasta. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup.

 

Tiga perkara itu ialah dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025.

Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Sementara Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.

Polisi pun telah melimpahkan penanganan perkara ini kepada Kejagung. Pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: