Terbitkan Sprindik Baru, Kejagung Tegaskan Status Febrie Adriansyah Masih Tersangka
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan narasi terkait status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan, dalam sprindik baru, status Febrie dan advokat Don Ritto masih tersangka. Penetapan ini didasari hasil penyidikan dari pihak kepolisian.
"Dalam Sprindik baru itu, dipertimbangannya itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini," kata Anang kepada wartawan pada Rabu (15/7/2026).
Karena itu, Anang memastikan status tersangka Febrie dan Don Ritto tidak gugur. Meskipun, pihaknya sebagai bagian dari proses pengalihan kasus penyidikan telah menerbitkan sprindik baru.
Tiga sprindik itu mulai dari nomor 43 terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau, sprindik nomor 44 terkait dugaan korupsi perkara blackout batu baru PLTU PLN, dan sprindik nomor 45 terkait dengan kasus Asabri.
"Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima (statusnya) cuma kenapa kita terbitkan dulu (sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya, tidak menggugurkan status yang bersangkutan," terangnya.
Diketahui, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah memutuskan mengalihkan kasus tiga objek perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tiga kasus korupsi menyangkut tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025, menjerat Don Ritto dan Febrie Adriansyah.
Kemudian, Febrie sebagai penyelenggara negara turut dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang- Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b. Lalu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru.
Sementara itu, Don Ritto saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Namun, Febrie belum ditahan meskipun statusnya telah ditetapkan tersangka.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 14 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu





