Kejagung Didesak Buktikan Independensi Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
BeritaNasional.com - IM57+ Institute mendesak Kejaksaan Agung membuktikan independensi dalam mengusut perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito lantas meminta Kejagung menuntaskan perkara dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN secara khusus demi menjawab keraguan publik.
Menurutnya, pengungkapan perkara yang diduga melibatkan mantan Jampidsus merupakan langkah positif dalam pemberantasan korupsi karena menyangkut sektor strategis sekaligus aparat penegak hukum.
"Pembongkaran korupsi terkait dengan suplai batu bara adalah salah satu isu strategis pada tingkat nasional sehingga rangkaian upaya paksa yang dilakukan sampai hari ini perlu mendapatkan dukungan," ujar Lakso dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).
"Terlebih, ternyata pada perkembangannya melibatkan mantan Jampidsus yang memiliki posisi strategis," tambahnya.
Menurut Lakso, tantangan terbesar saat ini adalah menjaga independensi penegakan hukum karena tersangka merupakan mantan pimpinan di Korps Adhyaksa. Ia menilai publik wajar meragukan objektivitas penyidikan jika ditangani institusi yang sama.
"Untuk itu, Kejaksaan Agung perlu menunjukkan komitmen sangat serius untuk menjawab keraguan publik dengan cara melakukan penegakan hukum atas kasus ini secara tuntas dan komprehensif," ujarnya.
Lakso mengingatkan kegagalan menuntaskan perkara tersebut akan menjadi preseden buruk bagi Kejaksaan Agung.
"Tanpa adanya penyelesaian, ini akan menjadi preseden buruk bahwa Kejaksaan Agung tidak mampu menyelesaikan kasus yang melibatkan anggotanya secara tuntas," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang tersangka lain, yakni Don Ritto selaku pihak swasta. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Tiga perkara itu ialah dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025.
Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Sementara Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.
Polisi pun telah melimpahkan penanganan perkara ini kepada Kejagung. Perlimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






