Sama Dengan Kejagung, LPSK Tolak JC Sony Sonjaya Tersangka Korupsi BGN

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 14 Juli 2026 | 14:38 WIB
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. (BeritaNasional/dok LPSK)
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. (BeritaNasional/dok LPSK)

BeritaNasional.com -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan tersangka korupsi mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) juga tersangka dugaan korupsi Sony Sonjaya.

Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias karena Sony tidak memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta PP No 24 tahun 2025 tentang Penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku.

“Memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan (Sony),” kata Susi saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).

Alasan penolakan tersebut yakni pertama berkaitan dengan informasi penting yang sampai saat ini belum disampaikan pihak Sony kepada LPSK. Termasuk dari hasil penyidikan diyakini ia sebagai pelaku utama.

“Kekhawatiran soal ancaman, itu juga tidak ada ya. Sejauh ini kami menilai tidak ada,” ucapnya.

Terakhir, Susi mengungkap dari permohonan yang diajukan kepada LPSK tidak ada mencantumkan komitmen Sony untuk mengembalikan hasil kekayaan diduga dari tindak pidana korupsi.

“Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan, dari hasil tindak pidana itu kita juga belum disampaikan ya. Kesediaan beliau berkaitan mengembalikan kekayaan didapat dari tindak pidana sejauh ini belum ada komitmen tersebut,” tukasnya.

Sebelumnya, Kejagung juga menolak permohonan Justice Collaborator (JC) tersangka Sony Sonjaya terkait dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026.

Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut penolakan JC telah melalui analisa jajaran penyidik sebagaimana permohonan yang sebelumnya diajukan Sony.

"Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," tuturnya. 

Kedua dalam pemeriksaan terakhir, Sony juga masih menyangkal perbuatannya dalam dugaan korupsi MBG tersebut. Padahal, salah satu syarat utama diterimanya JC yakni pelaku harus mengakui perbuatannya. 

"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," tuturnya.

Sementara itu dalam dugaan korupsi penyimpangan tata kelola MBG, total sudah tujuh tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Terbaru Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) sampai Maret 2025, kemudian Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja sama BGN.

Sebelumnya, sudah ditetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, lalu kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Sedangkan untuk kasus korupsi ini pertama kali Kejagung telah menetapkan tiga pejabat BGN, mereka adalah Mantan Kepala, Dadan Hindayana; serta dua Mantan Wakil Kepalanya, Sony Sonjaya; Lodewyk Pusung; 

Pelanggaran diduga demi mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG yang terafiliasi mereka. Padahal pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung MBG.

Tak berhenti di situ, tersangka juga diduga turut menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Lewat intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berujung penyusunan tak sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja).

Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai

 

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga

 

Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi).

Displaying 1000425348.jpg. 

Nextsinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: