Kejagung Bakal Telusuri Bunker dan Brankas Lain Milik Eks Jampidsus Febrie

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 14 Juli 2026 | 12:52 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (tengah). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (tengah). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mendalami informasi terkait keberadaan bunker dan brankas lain milik tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

"Ya, makanya kita telusuri, kita tidak berdasarkan opini, tapi kita lihat dulu berdasarkan kepentingan penyidikan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan yang dikutip pada Selasa (14/7/2026).

Anang menyampaikan penyidik Kejagung pasti melakukan pendalaman kasus ini setelah seluruh pengalihan administrasi, barang bukti, dan tersangka diserahkan oleh kepolisian.

“Menurut penyidik, ada hal-hal yang perlu kita lakukan untuk ditambahkan, pasti kita lakukan," ujarnya.

Sebab, lanjut Anang, sejauh ini, penyidik baru mendapatkan informasi bahwa Febrie dan Don Ritto ditetapkan tersangka atas tiga objek korupsi Asabri-Jiwasraya, anak usaha Krakatau Steel, dan batu bara memicu blackout.

"Lho, itu kan laporannya dari penyidik Polri. Administrasinya terkait penyerahan ini, ada disebut katanya terkait dengan Asabri, tambang batu bara, kemudian dengan anak perusahaan Krakatau Steel," tutur Anang.

Sejauh penyidikan yang ditangani Tim Gabungan Polri, sudah ada 12 lokasi yang digeledah. Ada tiga lokasi yang berisi emas dan uang dengan total senilai Rp476 miliar. Berikut perinciannya:

Hasil Penggeledahan di Kafe de'Clan Signature, Cipete total Rp60 miliar:

1. Dokumen

2. Handphone

3. SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD

4. USD 889.965

5. Rp259.159.000

Hasil Penggeledahan di Koin Money Changer, Cipete:

1. 71 item barang bukti

2. 16 pak uang asing, dikonversi ke rupiah senilai Rp7,2 miliar

Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul:

1. 74 kg emas batangan

2. USD 4.767.300

3. SGD 14.083.800

4. Rp100.000.000

5. Dokumen

6. Handphone

7. Sejumlah foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan brankas

Diketahui, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah memutuskan melimpahkan kasus tiga objek perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tiga kasus korupsi menyangkut tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025 menjerat Advokat Don Ritto dan Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Kemudian, Febrie sebagai penyelenggara negara dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang- Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Lalu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru.

Sementara itu, Don Ritto saat ini ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Namun, Febrie belum ditahan meskipun telah ditetapkan tersangka.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: