Pimpinan DPR Sebut Belum Ada Usulan Resmi Hak Angket Kasus Febrie Adriansyah
BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menanggapi usulan hak angket untuk mengusut dugaan kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Usulan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.
Saan mengatakan, pengusulan hak angket menjadi hak konstitusional seorang anggota DPR RI.
"Ya itu kan hak anggota ya, hak anggota ya anggota tentu hak konstitusional mereka ya untuk semua terkait dengan hak-hak anggota yang ada di DPR," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Namun saat ini belum ada pembahasan terkait usulan Hak Angket. Usulan tersebut belum diajukan resmi kepada pimpinan DPR.
"Sampai hari ini belum ada," katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket untuk menyelesaikan ketegangan Polri dan Kejaksaan Agung. Ketegangan itu terjadi setelah Polri mengusut dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Menurutnya, ketegangan antar lembaga ini tidak boleh terus dilanjutkan dan dibiarkan menjadi tontonan politik yang melemahkan negara. Dan salah satu cara mengatasi gesekan Polri dan Kejaksaan adalah dengan hak angket.
"DPR RI perlu segera mempertimbangkan penggunaan Hak Angket sebagai instrumen konstitusional tertinggi dalam fungsi pengawasan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).
Hak angket perlu diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum. Bukan untuk mengintervensi teknis perkara atau merusak prinsip due process of law.
Benny menilai, konflik terbuka Polri dan Kejaksaan mengindikasikan disfungsi koordinasi atau pembiaran di tingkat eksekutif.
"Ketika dua pilar penegak hukum saling berbenturan, yang dipertaruhkan adalah kepentingan publik dan agenda prioritas pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen utama Pemerintahan Presiden Prabowo," jelas politikus Partai Demokrat ini.
Next
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






