DPR: RUU Perampasan Aset Masih dalam Proses Pembahasan di Komisi III

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 14 Juli 2026 | 11:43 WIB
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa (Beritanasional/Elvis)
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan, RUU Perampasan Aset masih dalam pembahasan di Komisi III DPR. RUU Perampasan Aset juga telah masuk daftar Prolegnas Prioritas 2026.

"Seperti kemarin Komisi III melakukan RDPU itu dengan Peradi dan yang lain-lain. Jadi sekali lagi, RUU Perampasan Aset ini dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR RI. Dan itu juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 ini," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Saan membantah isu yang beredar bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Perlu kami sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III, dengan melakukan berbagai RDPU maupun public hearing yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terkait dengan masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama stakeholder yang terkait dengan RUU tersebut," tegasnya.

DPR memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset ini menjadi komitmen bersama pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi.

"Ya, masih-masih terus ya, kita tetap berkomitmen dan kita juga ingin memperkuat komitmen pemerintah terkait dengan soal upaya-upaya pemberantasan korupsi," ucap Saan.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: