Bantah Mandek, Komisi III DPR Tegaskan Gaspol Bahas RUU Perampasan Aset
BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah narasi bahwa DPR enggan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset). Komisi III terus membahas RUU Perampasan Aset, bahkan telah menggelar rapat dengar pendapat untuk terus menerima aspirasi masyarakat.
"Kita gaspol, kita apa namanya gaspol pakai turbo untuk melakukan pembentukan undang-undang perampasan aset ini ya. Teman-teman perlu diketahui bahwa hari ini mungkin sudah yang keberapa nih? Ini yang keberapa, Bu? 22, 23? 23 ya, ke-23 ya dan ke-24 elemen masyarakat yang menyampaikan pandangannya, aspirasinya terkait perampasan aset ini dan masih akan terus kita gas lagi," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Komisi III DPR pada sisa masa sidang ini masih akan mengundang delapan institusi dan tokoh, termasuk advokat untuk menerima masukan RUU Perampasan Aset. Karenanya, narasi RUU Perampasan Aset batal disahkan merupakan hoaks.
"Jadi enggak bener kalau ada hoaks di media massa dan meme-nya juga, tapi kebanyakan dari akun anonim mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Faktanya ini udah tiga masa sidang ini kita terus gaspol RDPU ya, apa namanya terus membahas ya pembentukan undang-undang perampasan aset ini ya," tegasnya.
Komisi III DPR juga terus menerima masukan RUU Perampasan Aset karena menyusun regulasi baru. Berbeda jika hanya merevisi undang-undang yang sudah ada.
"Jadi teman-teman apa namanya kalau di undang-undang lain saja yang merupakan undang-undang perubahan seperti KUHAP, Undang-Undang Polri ya, yang tidak terlalu banyak pasal yang dibahas, kita cukup lama melakukan RDPU, apalagi di undang-undang yang memang sejak awal akan kita bentuk ini ya," jelas Habiburokhman.
RUU Perampasan Aset ini juga merupakan aturan hukum yang sebelumnya tidak pernah ada di Indonesia. Komisi III DPR berkomitmen untuk menyelesaikan RUU ini.
"Jadi perampasan aset ini kan sesuatu yang baru, yang sama sekali belum ada aturan undang-undangnya apa namanya sebelumnya. Jadi kita akan membentuk undang-undang yang baru. Karena itu kami juga terus menerima masukan masyarakat ya," jelasnya.
"Intinya kita akan gaspol terus ya pembentukan undang-undang perampasan aset ini. Jadi saya tekankan lagi, tidak benar hoaks bahwa DPR menolak ya. Yang ada adalah kita sebaliknya, kita gaspol pakai turbo ya untuk membentuk undang-undang ini," pungkasnya.

GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







