RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hukum Acara Khusus, Tak Mengacu Penuh pada KUHAP

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 30 Maret 2026 | 16:04 WIB
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - RUU Perampasan Aset akan mengatur hukum acara khusus yang tidak mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat membahas RUU Perampasan Aset.

"Kemudian dengan adanya KUHAP yang baru, ini perlu disampaikan bahwa perlu adanya pengaturan hukum acara khusus yang tidak semata-mata mengacu pada KUHAP guna mengatur kepastian prosedural," ujar Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Bayu menjelaskan, perlu ada hukum acara khusus untuk perampasan aset karena menggunakan konsep in rem atau gugatan terhadap aset, bukan individu.

"Ini yang memang menjadi pembeda undang-undang ini dengan KUHAP bahwa akan ada terkait hukum acara khusus dalam hal dilakukan upaya perampasan aset dalam hal tadi yang konsep in rem tadi. Dalam hal memang pelakunya melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya," paparnya.

Maka, dalam RUU Perampasan Aset akan mengatur secara khusus upaya penegak hukum dalam rangka melakukan pemulihan aset atau perampasan aset. Hukum beracara khusus ini berbeda dengan yang diatur dalam KUHAP.

"Sehingga memang ini dalam RUU ini nantinya lebih khusus mengatur mengenai bagaimana upaya penegak hukum dalam rangka untuk melakukan pemulihan aset atau perampasan aset dalam hal kondisi yang kami sampaikan tadi," jelas Bayu.

Badan Keahlian akan mendalami hukum beracara khusus perampasan aset itu dari pengajuan permohonan atau gugatan, pemeriksaan, pembuktian sampai eksekusi dalam Naskah Akademik dan RUU Perampasan Aset yang akan disusun.

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan, pembuktian harus menjamin perlindungan hak asasi manusia. RUU Perampasan Aset memang disusun menyeimbangkan kepastian hukum dan juga perlindungan hak asasi manusia.

"Kemudian perlunya sekali lagi tadi pembuktian tindak pidana asal terlebih dahulu, kemudian negara harus mampu membuktikan keterkaitan aset dengan tindak pidana, kemudian perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik ya," lanjut Bayu.

RUU Perampasan Aset juga mengatur pengaturan koordinasi antar penegak hukum. Serta pembekuan atau penyitaan aset selama perkara pokok berjalan.

"Kemudian upaya hukum dalam perkara perampasan aset perlu tetap mengacu pada KUHAP termasuk banding kasasi namun tetap menjamin efektivitas penegakan hukum. Kemudian eksekusi perampasan aset tetap dilaksanakan oleh jaksa sebagai eksekutor dengan izin Pengadilan Negeri untuk memberikan ketetapan," jelas Bayu.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: