RUU Perampasan Aset, DPR Usul Pengawas Khusus Aparat Penegak Hukum agar Tidak Abuse of Power
BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengusulkan pengawas khusus terhadap aparat penegak hukum yang menangani perampasan aset. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat.
Menurut Habiburokhman, isu aparat bersih tengah menjadi sorotan. Jika terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum dalam perampasan aset, bakal menjadi masalah.
"Kita tahu bahwa isu ya soal aparat yang bersih ini jadi masalah sekarang. Jangan sampai ini kita ingin membersihkan rumah dengan sapu yang kotor. Kalau situasi seperti itu terjadi maka ini bisa jadi bencana justru," ujarnya saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Habiburokhman mendorong pengawasan terhadap aparat yang kuat agar tidak menimbulkan masalah dengan kewenangan yang besar diberi undang-undang ini.
"Kalau ada aparat yang tidak terkendali, abuse of power, memeras, menyalahgunakan jabatan ya, lalu memiliki kewenangan yang sangat besar, saya pikir akan menimbulkan masalah yang baru," kata Habiburokhman.
"Bukan yang terjadi bukannya asset recovery atau pemulihan aset, perampasan aset untuk negara, tapi adalah perampokan aset oleh aparat yang korup, aparat yang kotor," tegasnya.
Oleh karena itu, Habiburokhman mengusulkan ada pengawasan khusus terhadap aparat penegak hukum yang menangani perampasan aset. Seperti Dewan Pengawas di KPK.
"Nah ini kan kita perlu antisipasi, apakah best practices di dalam negara-negara lain ada semacam pengawas khusus ya. Kalau kita ini kan misalnya apa, KPK ada Dewas dan lain sebagainya," katanya
Pengawas khusus ini diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat dalam menangani perampasan aset.
"Pengawas khusus yang memang apa namanya maksimal dan efektif mencegah abuse of power. Takutnya kita malah jadi bisa kayak negara tuh kayak zaman-zaman warlord, tuan-tuan perang itu kan, kelompok ini menghajar kelompok ini dan lain sebagainya," tegasnya.

PERISTIWA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 15 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 18 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







