RUU Perampasan Aset Diusulkan Bentuk Lembaga Khusus Pengelola Aset Hasil Kejahatan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 20 Juli 2026 | 14:55 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - RUU Perampasan Aset diusulkan membentuk lembaga khusus yang mengelola aset hasil tindak pidana. Supaya aset yang disita atau dirampas tetap terjaga nilai ekonominya.

"Tujuannya adalah agar barang yang disita tersebut tetap terjaga nilai ekonomisnya, tidak berkurang, tetap terawat, dan sampai akhirnya nanti dirampas secara resmi oleh negara, masih mempunyai nilai ekonomis yang sama. Kalau perlu bisa meningkat," ujar Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Chandra saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Sapta mengusulkan kewenangan pengelolaan aset yang dirampas tidak diserahkan kepada Jaksa Agung atau badan pengelola aset di bawah Kejaksaan Agung. Karena akan mengganggu fokus utama dari Kejaksaan yang bertugas sebagai eksekutor.

"Menurut saya, ini akan keluar dari main job atau tugas utama Jaksa Agung itu sendiri. Jaksa Agung sudah diberikan kewenangan sebagai eksekutor untuk mengelola aset-aset tindak pidana umum lainnya. Jadi, menurut saya akan lebih efektif jika dikelola oleh badan dengan pejabat yang berorientasi bisnis," katanya. 

Maka itu, RUU Perampasan Aset perlu mengatur pembantu badan khusus yang memiliki kewenangan secara leluasa mengelola aset hasil rampasan atau sitaan tindak pidana.

"Perlu regulasi yang jelas di dalam RUU Perampasan Aset ini mengenai adanya badan atau pejabat yang dapat melakukan kewenangannya secara leluasa untuk mengelola aset tersebut. Harapannya, mereka bisa mengelola aset secara pasti dan menilai secara ekonomis tidak berkurang," jelas Sapta.

Usulan itu disambut oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Menurutnya perlu diatur mengenai pengelolaan aset hasil rampasan. Supaya dapat menjaga nilai ekonomi aset tersebut terjaga.

"Soal pengelolaan hasil dari sistem atau proses asset recovery ini. Pengelolaannya itu seperti apa? Apakah aparat penegak hukum yang memproses sejak awalnya melakukan penelusuran dan lain sebagainya itu kemudian ada satu unit khusus yang mengelola atau ada apa lembaga lintas departemen misalnya? Terdiri dari pihak-pihak yang memiliki juga kemampuan dalam konteks pengelolaan aset. Jadi kita ini kan kadang-kadang puas saja misalnya pada angka. 'Nih aset yang disita saat ini berapa'," ujar Habiburokhman.

Menjaga nilai aset tersebut menjadi penting agar bisa menghitung riil berapa besar yang akan masuk dalam keuangan negara.

"Tapi dari yang riil masuk ke kembali ke keuangan negara pada akhirnya berapa. Kalau tadi kan misalnya asetnya apartemen ya kan, hotel, kebun. Dihitung tuh nilai kebun sekian-sekian-sekian lalu dideclare pemulihan asetnya di atas kertas. Padahal ketika asetnya tidak diurus dengan baik, namanya kebun itu merosot itu bisa sampai tinggal 30% nilai," ujar Habiburokhman.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: