Heboh Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ingatkan Risiko Mark Up dan Korupsi
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait pengadaan kipas angin dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang disebut bernilai sekitar Rp1,8 triliun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar proses, dilakukan sesuai aturan dan kebutuhan agar tidak membuka celah korupsi.Ia menegaskan perencanaan pengadaan harus disusun secara matang dengan memastikan barang atau jasa yang dibeli benar-benar dibutuhkan serta mempertimbangkan skala prioritas.
"Dalam proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa, memang sedari awal harus betul-betul dipastikan soal perencanaannya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Selasa (21/7/2026).
“Apakah barang ataupun jasa yang diadakan tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan? Bagaimana skala prioritasnya?" imbuhnya.
Menurutnya, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) harus dilakukan secara cermat karena kerap menjadi pintu masuk korupsi, misalnya melalui praktik penggelembungan harga.
"Karena ini menjadi pintu awal ketika suatu dugaan tindak pidana korupsi terjadi. Misalnya, dengan melakukan mark up harga dan sebagainya," ujarnya.
KPK juga mengingatkan agar tidak terjadi praktik pengondisian pemenang tender maupun pemecahan paket pekerjaan yang bertujuan mempermudah penunjukan langsung kepada vendor tertentu. KPK juga meminta pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga aparat pengawas internal pemerintah memperkuat pengawasan sejak awal proses pengadaan.
"Untuk itu, KPK terus mengimbau agar pimpinan kementerian lembaga ataupun pemerintah daerah dan juga satuan pengawas, seperti inspektorat, itu juga bisa secara proaktif melakukan monitoring dan melakukan evaluasi," tutur Budi.
Sebelumnya, isu pengadaan 1,8 juta unit kipas angin senilai Rp1,8 triliun mencuat dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada 15 Juli 2026.
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mempertanyakan belum adanya penjelasan resmi pemerintah mengenai rencana pengadaan tersebut.
"Hari ini rakyat sedang dihebohkan dengan isu adanya pengadaan 1,8 juta kipas angin yang nilainya Rp1,8 triliun,” kata Mufti.
“Kemudian, dari isu ini, kami coba mencari informasi, tetapi kami tidak dapat satu informasi pun dari pemerintah terkait adanya pengadaan ini," tambahnya.
Mufti menilai harga satuan kipas angin seharusnya dapat lebih rendah, sekitar Rp338 ribu berdasarkan hasil penelusurannya di lokapasar.
Menanggapi hal itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pengadaan kipas angin tersebut bukan menjadi kewenangan Kementerian Koperasi.
Ferry menambahkan informasi yang diterimanya menyebut nilai pengadaan bisa mencapai Rp1,8 triliun karena harga per unit kipas angin sekitar Rp11 juta.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti rincian pengadaan tersebut.
"Soal kipas angin, ini saya tidak tahu karena pengadaannya bukan di kami," kata Ferry.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







