Pemerintah Dorong KPK Ambil Alih Perkara Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 21 Juli 2026 | 13:21 WIB
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Foto/Instagram Yusril)
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Foto/Instagram Yusril)

BeritaNasional.com -  Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi hingga mengambil alih penyidikan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

Yusril mengatakan, perkembangan penanganan perkara tersebut kini mengarah ke situasi yang lebih kondusif.

Setelah perkara diserahkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung, penyidik sekarang melanjutkan proses penyidikan dengan memperkuat alat bukti dan memeriksa para saksi.

"Tapi saya melihat bahwa ada satu perkembangan yang positif ya, cooling down, menangani kasus Pak mantan Jampidsus," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Selasa (21/7/2026).

Dalam proses tersebut terbuka ruang bagi KPK untuk menjalankan fungsi supervisi seperti diatur dalam undang-undang.

"Yang dalam proses ini sebenarnya terbuka peluang bagi KPK untuk melakukan supervisi seperti yang telah diatur dalam undang-undang," ujar Yusril.

Ia menjelaskan, meskipun perkara korupsi ditangani oleh penyidik Polri atau Kejaksaan, KPK tetap memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan.

"Bahwa meskipun yang menyidik perkara korupsi itu adalah Polisi ataupun Jaksa, tapi KPK itu diberikan kewenangan untuk melakukan supervisi," ucap Yusril.

Yusril juga membuka peluang agar KPK mengambil alih penanganan perkara apabila dalam perkembangannya diperlukan. 

"Dan saya sudah mengatakan, karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, mari kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat ya," jelas pakar hukum tata negara itu.

" Mudah-mudahan berjalan on the track, dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini," tambah dia menandasi.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: