Respons Menko Yusril soal Hotman Paris Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 21 Juli 2026 | 13:06 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menghormati langkah Hotman Paris Hutapea yang menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

Menurut Yusril, apa pun yang disampaikan Hotman kepada publik merupakan bagian dari tugasnya sebagai advokat dalam membela klien.

"Ya kalau Hotman jadi pengacara ya kita hormati ya apa namanya tugas beliau sebagai advokat," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Selasa (21/7/2016).

Yusril menegaskan, advokat merupakan salah satu unsur penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Advokat itu kan penegak hukum juga, kedudukannya sama seperti Jaksa, Polisi, Hakim, dan petugas lembaga pemasyarakatan," ujar Yusril yang juga pemimpin kantor pengacara Ihza & Ihza Law Firm itu.

Karena itu, menurut Yusril, setiap pernyataan yang disampaikan Hotman kepada publik harus dipandang sebagai bagian dari profesinya dalam memberikan pembelaan hukum kepada klien.

"Jadi kalau apa yang disampaikan Pak Hotman kepada publik, ya kita hormati itu sebagai bagian dari tugas beliau sebagai seorang lawyer atau advokat yang membela kliennya," terangnya.

Yusril pun menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan hal yang lumrah dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

"Wajar saja ya," tandasnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: