Disinggung Hotman Paris, Polri Bantah Kriminalisasi Febrie Adriansyah

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 21 Juli 2026 | 08:25 WIB
Pengacara Hotman Paris Hutapea. (Foto/intagram @hotmanparisofficial)
Pengacara Hotman Paris Hutapea. (Foto/intagram @hotmanparisofficial)

BeritaNasional.com -  Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri membantah tudingan kasus korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah merupakan bentuk kriminalisasi.

Bantahan itu disampaikan Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi ketika ditanya soal pernyataan pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea.

"Oh tidak. Makanya penyidikan lanjutan, materinya seperti apa, silakan ditanyakan kepada pihak Kejaksaan Agung," kata Yusuf di Bareskrim Polri Jakarta, Senin (20/7/2026).

Namun Yusuf enggan menjelaskan lebih lanjut duduk perkara terjeratnya Febrie dalam perkara ini, khususnya terkait pengadaan batu bara pemicu blackout yang awalnya ditangani Kortas Tipidkor. 

“Ini kan seluruh penanganan perkara telah kita serahkan kepada pihak Kejaksaan Agung. Jadi penyidikan selanjutnya dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung,” ucapnya.

“Kami hanya membantu secara teknis, misalnya beliau-beliau penyidik-penyidik di Kejaksaan Agung memerlukan apa, kami siap membantu. Jadi terkait masalah materi, materi penyidikan, silakan ditanyakan kepada pihak Kejaksaan Agung,” sambung dia.

Kasus yang telah dialihkan kepada Kejagung ini juga menjadi alasan Yusuf yang ogah menjelaskan posisi Febrie dengan PT OBP dan PT BRA, dua perusahaan terkait kasus batu bara PLN yang diduga menyebabkan pemadaman serentak di Sumatra. 

“Ditanyakan ke pihak Kejaksaan Agung. Semuanya sudah terangkum di sana"

Sebelumnya, Hotman Paris Sempat menyebut Febrie Adriansyah adalah korban kriminalisasi. Karena yang bersangkutan diklaimnya adalah kebanggaan dari Presiden Prabowo Subianto.

"Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden," kata Hotman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Dengan dalih memiliki rekam jejak dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Hotman menyebut Febrie telah berkontribusi dalam pengembalian aset negara senilai Rp300 triliun dan pemulihan kerugian negara Rp130 triliun dalam satu tahun.

Dalam kesempatan itu, Hotman juga mempertanyakan terkait proses hukum yang dilakukan penyidik Polri terhadap Febrie apakah telah meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Hei, kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?” 

Meski belakangan pembelaan dari Hotman yang membawa nama Presiden turut mendapat kritik. Hingga terbaru, pengacara kondang itu pun meminta maaf secara terbuka melalui akun media sosialnya.

“Apa pun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan, tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apapun. Ya, murni hanya speech sebagai pengacara yang tugasnya adalah berusaha melindungi kliennya secara hukum,” ucap Hotman dikutip lewat akun @hotmanparisofficial

“Sekali lagi Bapak Presiden RI, Bapak Jaksa Agung, Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Metro Jaya, sekali lagi Hotman minta maaf. Sekian dan terima kasih,” sambung Hotman.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: