KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak KPP Banjarmasin, Terbitkan Sprindik Baru
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Pengembangan perkara dilakukan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum disertai penetapan tersangka baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, dikutip Selasa (21/7/2026).
Surat perintah penyidikan/prindik umum diterbitkan Juli 2026 sebagai dasar pengembangan penyidikan.
"Pada Juli 2026 ini, KPK menerbitkan sprindik umum untuk pengembangan penyidikannya," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT BKB Venasius Jenarus Genggor (Venzo) sebagai tersangka.
Perkara bermula pada 2024 saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi PPN berstatus lebih bayar di KPP Madya Banjarmasin.
Dian yang saat itu bertugas menemukan nilai lebih bayar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga restitusi menjadi Rp48,3 miliar.
Pada November 2025, Mulyono bertemu Venzo serta Direktur Utama PT BKB Imam Satoto Yudiono. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan syarat tambahan.
PT BKB melalui Venzo menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar dengan adanya uang 'sharing'.
Dari pembagian tersebut Mulyono mendapat Rp800 juta, Dian Rp200 juta, dan Venzo Rp500 juta.
Venzo kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Dian, tetapi meminta kembali Rp20 juta sehingga Dian menerima bersih Rp180 juta.
Dari hasil OTT, KPK juga mengamankan barang bukti uang fisik Rp1 miliar serta catatan penggunaan dana pihak-pihak terkait.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.
Sementara, Venzo selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







