Pemerintah Diminta Fokus Tangani Fenomena WNI Lepas Kewarganegaraan

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 21 Juli 2026 | 12:00 WIB
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira. (BeritaNasional/dok MPR)
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira. (BeritaNasional/dok MPR)

BeritaNasional.com -  Pemerintah diminta fokus pada fenomena banyaknya warga yang ingin melepas status kenegaraannya sebagai warga negara Indonesia/WNI. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira yang menyoroti kebijakan pemerintah mengenai aturan pengenaan tarif Rp5 juta bagi WNI yang ingin melepas status WNI.

"Perubahan kebijakan mengenai kewarganegaraan tidak cukup dimaknai sebagai penyesuaian prosedur administrasi maupun besaran tarif layanan,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya di balik setiap kebijakan kewarganegaraan, terdapat tanggung jawab negara yang jauh lebih besar, yaitu memastikan bahwa setiap warga negara memiliki keyakinan Indonesia adalah tempat terbaik untuk hidup, berkarya, membangun keluarga, dan mewujudkan masa depannya.

“Fenomena WNI lepas kewarganegaraan akan menjadi citra buruk bagi Indonesia. Indonesia akan dianggap sebagai negara yang gagal memberikan perlindungan dan rasa aman dan nyaman bagi warga negaranya sendiri,” jelasnya.

Andreas mengatakan, migrasi sebenarnya merupakan hal yang wajar. Namun apabila migrasi dilakukan secara besar-besaran dalam kurun waktu yang sebentar, hal itu menunjukkan ada persoalan mendasar di balik keputusan WNI ramai-ramai melepaskan status kewarganegaraan.

“Maka seharusnya pemerintah fokus melakukan evaluasi, kenapa banyak warga Indonesia yang ingin melepaskan kewarganegaraan, bukan justru malah memanfaatkannya sebagai sumber pemasukan kas Negara,” tegasnya.

Pimpinan Komisi di DPR yang membidangi urusan keimigrasian dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu mengingatkan, negara tidak boleh berhenti pada pengaturan mengenai bagaimana seseorang memperoleh atau melepaskan status kewarganegaraan. Andreas menyebut, fenomena WNI berbondong-bondong melepas kewarganegaraan merupakan hal yang cukup serius.

“Keputusan WNI melepas kewarganegaraan tentu dengan alasan yang berbeda-beda dari masing-masing WNI. Namun apapun itu alasannya, kalau sampai ini terjadi secara masif, tentu prinsip tujuan bernegara ‘melindungi seganap tumpah darah Indonesia’ patut untuk dipertanyakan,” paparnya.

Lebih lanjut, Andreas menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mempersilakan masyarakat Indonesia untuk mencari negara lain apabila merasa masa depan Indonesia suram. Pernyataan tersebut menjadi perhatian hangat publik.

“Karena ini sama saja dengan memicu terjadinya ‘brain drain’ di tengah Indonesia yang membutuhkan orang-orang berkompetensi, profesional dan mempunyai ketrampilan untuk membangun bangsa ini,” imbuhnya.

Sebagai informasi, brain drain atau larinya cendekiawan adalah fenomena pergerakan atau migrasi besar-besaran sumber daya manusia (SDM) yang sangat terdidik, berkeahlian tinggi, dan profesional dari suatu negara, wilayah, atau sektor ke tempat lain. 

Hal ini biasanya terjadi dari negara berkembang ke negara maju demi mendapatkan gaji yang lebih tinggi, fasilitas riset yang lebih baik, dan kualitas hidup yang lebih layak.

Menurut Andreas, Pemerintah seharusnya mencari solusi untuk mengatasi fenomena maraknya WNI melepas kewarganegaraan. Termasuk dengan kembali menarik warga negara yang memutuskan meninggalkan status WNI seperti strategi brain gain yang merupakan kebalikan dari brain drain.

“Pemerintah seharusnya berpikir dan membuat strategi untuk ‘brain gain’, bukan dengan statement-statement yang justru memicu warga negaranya untuk meninggalkan Indonesia alias brain drain,” tukasnya.

Selain itu, Andreas mendorong pemerintah membangun National Citizen Confidence Index, yaitu instrumen nasional yang secara berkala mengukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan negara dalam menghadirkan masa depan yang lebih baik. 

Indeks tersebut tidak hanya mengukur persepsi publik, tetapi juga menjadi dasar evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional agar lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

“Amanah terbesar pemerintah adalah membangun Indonesia yang memberi harapan kepada setiap warganya, sehingga kecintaan kepada tanah air lahir dari kepercayaan bahwa negara selalu berpihak kepada rakyat"

Sebeluimnya pemerintah mengeluarkan kebijakan pengenaan tarif senilai Rp5 juta bagi WNI yang mengajukan permohona melepaskan status kewarganegaraan Indonesia kepada presiden.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Sebenarnya aturan ini sudah ada sebelumnya, namun kebijakan baru itu meningkatkan 5 kali lipat tarif kehilangan kewarganegaraan dari yang awalnya hanya Rp 1 juta.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: