Komisi III DPR Dorong Kasus Dugaan Intimidasi di Depok Diselesaikan lewat Pidana
BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong Polres Metro Depok menindak tegas kasus dugaan intimidasi yang dialami keluarga Azis Suraji oleh tetangganya di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Perkara tersebut dinilai layak diselesaikan melalui jalur pidana. Sebab, upaya mediasi maupun penyelesaian nonlitigasi telah ditempuh, tetapi tidak efektif menghentikan dugaan intimidasi.
"Jadi harus diselesaikan melalui ranah pidana. Jika intimidasi terhadap keluarga Azis Suraji terbukti, kepolisian harus memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Negara tidak boleh membiarkan rumah warga berubah menjadi tempat yang penuh rasa takut akibat intimidasi yang terus berulang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).
Politikus yang akrab disapa Gus Abduh ini menilai, tindakan yang diduga dilakukan secara berulang tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana, tetapi juga mengakibatkan kerugian bagi korban yang patut dipulihkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Keluarga Azis Suraji harus mendapatkan ganti rugi untuk memulihkan kerugian yang dialami, baik kerugian fisik maupun psikis. Jangan sampai korban menanggung beban berkepanjangan, sementara pelaku tidak mempertanggungjawabkan akibat dari perbuatannya," jelasnya.
Konflik antar tetangga dinilai semakin sering menjadi perhatian publik karena kasus serupa bermunculan di media sosial. Gus Abduh menilai, persoalan tersebut umumnya dipicu oleh rendahnya kesadaran masyarakat terhadap batas-batas hukum dan etika dalam kehidupan bertetangga. Akibatnya, pelanggaran yang semula dianggap sepele justru berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
"Ironisnya, dalam banyak kasus, mereka yang melanggar aturan justru merasa paling benar dan paling galak, sedangkan warga yang ingin hidup tertib malah menjadi korban intimidasi," ujarnya.
Karena itu, ia mendesak RT, RW, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam kehidupan bertetangga. Edukasi tersebut mencakup larangan membakar sampah sembarangan, menjalankan usaha yang menimbulkan bau tidak sedap atau menghasilkan limbah, serta aktivitas yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga.
Menurutnya, berbagai larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan, serta diperkuat oleh berbagai peraturan daerah mengenai ketertiban umum dan perlindungan lingkungan hidup.
"Yang tidak kalah penting, pengurus RT dan RW harus mampu mendeteksi secara dini setiap pelanggaran hukum maupun etika di lingkungannya. Jika pembinaan dan mediasi telah dilakukan berulang kali tetapi pelanggaran tetap terjadi, maka persoalan tersebut harus segera dikoordinasikan kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai pelanggaran yang terus dibiarkan akhirnya dianggap sebagai kebiasaan yang harus diterima oleh warga," pungkasnya.
Diketahui, sebelum konflik memuncak, keluarga Azis Suraji dan tetangganya telah dua kali dimediasi oleh RT, RW, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Bahkan, kedua belah pihak juga telah membuat perjanjian tertulis sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
Namun, berdasarkan rekaman telepon genggam, CCTV, serta keterangan keluarga Azis Suraji yang telah diberitakan sejumlah media, dugaan intimidasi disebut masih terus terjadi meskipun telah dilakukan mediasi. Bentuk dugaan intimidasi tersebut di antaranya pelemparan telur, sampah, dan helm, perusakan pagar, memutar musik dengan volume keras saat keluarga menggelar pengajian, ancaman santet, hingga intimidasi verbal lainnya.
DUNIA | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






