KPK: Mahalnya Ongkos Politik Jadi Pemicu Korupsi Kepala Daerah
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tingginya biaya politik dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama yang memicu praktik korupsi setelah kandidat terpilih.
Penilaian itu didasarkan pada pola yang ditemukan dalam sejumlah perkara yang ditangani lembaga antirasuah.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan maraknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah menunjukkan persoalan korupsi di pemerintah daerah masih kompleks dan membutuhkan penanganan yang lebih menyeluruh.
"KPK mencermati masih banyaknya peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah kepala daerah," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).
"Menggambarkan persoalan dan risiko terjadinya korupsi di pemerintah daerah masih kompleks dan memerlukan penanganan lebih serius dan menyeluruh," tambahnya.
Menurut Budi, dari berbagai perkara yang ditangani KPK, tingginya biaya politik kerap menjadi faktor yang melatarbelakangi tindak pidana korupsi.
"Dari perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah," katanya.
"Dalam beberapa kasus, KPK menemukan adanya keterkaitan antara dukungan pendanaan politik dengan upaya memperoleh keuntungan setelah kandidat terpilih," ujar Budi.
KPK mencontohkan perkara di Ponorogo dan Langkat. Dalam dua kasus itu, penyandang dana atau pihak yang menjadi bagian dari tim sukses kepala daerah diduga memperoleh keuntungan berupa akses terhadap proyek pemerintah setelah kandidat yang didukung memenangkan kontestasi.
Temuan tersebut, kata KPK, sejalan dengan hasil Kajian Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu yang menyebut mahalnya biaya kampanye menjadi salah satu faktor risiko korupsi.
Sistem kampanye yang masih mengandalkan alat peraga, rapat umum, dan mobilisasi massa juga dinilai membuat biaya politik semakin tinggi sehingga kompetisi lebih ditentukan oleh kekuatan modal dibanding kualitas calon.
KPK juga menyoroti penggunaan uang tunai dalam jumlah besar yang dinilai membuka peluang praktik politik uang dan masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik.
"Dari perspektif pencegahan korupsi, KPK melihat bahwa tingginya investasi politik selama masa kampanye berpotensi menimbulkan dorongan untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan setelah kandidat menduduki jabatan publik. Risiko tersebut dapat muncul dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, jual beli jabatan, maupun praktik koruptif lainnya," ucap Budi.
Karena itu, KPK mendorong perbaikan sistem pembiayaan politik dengan menekan biaya kampanye, memperkuat transparansi sumber dana politik, membatasi transaksi tunai, serta mendorong model kampanye yang lebih sederhana melalui pemanfaatan media digital.
"Pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu," tandas Budi.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 13 jam yang lalu
DUNIA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu





