IM57+ Desak KPK Buka Penyelidikan Dugaan Suap di Balik Amplop Raja Juli

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:17 WIB
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito. (BeritaNasional/Ami)
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito. (BeritaNasional/Ami)

BeritaNasional.com -  IM57+ Institute mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan dugaan suap terkait pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai penolakan KPK terhadap laporan gratifikasi Raja Juli justru memperkuat dugaan pemberian uang tersebut bukan masuk kategori gratifikasi yang sah, melainkan berpotensi merupakan suap.

"Faktanya telah ada pemberian uang kepada Menteri Raja Juli oleh Bupati Kuansing. Pada sisi lain, pemberian tersebut dilakukan pasca pembahasan kepentingan yang terkait dengan kewenangan Menteri Kehutanan," kata Lakso kepada Beritanasional.com, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Lakso, lembaga antirasuah perlu menjelaskan konstruksi hukum atas pemberian uang tersebut apabila KPK menyatakan peristiwa tersebut tidak termasuk laporan gratifikasi yang dapat diproses di ranah pencegahan.

"Apabila fakta ini dianalisis dari sisi penegakan hukum pidana tidak masuk dalam laporan gratifikasi yang sah maka pertanyaannya adalah masuk dalam kategori apa pemberian uang tersebut? Justru penolakan ini memperkuat dugaan pemberian tersebut sebagai bagian dari suap," ujarnya.

Lakso meminta KPK memanfaatkan kewenangan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang KPK guna mengusut dugaan tindak pidana tersebut.

"Untuk itu, KPK harus menggunakan kewenangannya dalam penyelidikan untuk membongkar dugaan pemberian ini," ucapnya.

Ia menambahkan, penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) maupun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) akan menjadi bukti keseriusan KPK menindaklanjuti perkara tersebut.

"Merujuk pada Pasal 44 UU KPK, KPK dapat menggunakan bukti permulaan yang cukup sebagai bahan bahkan bukan hanya penyelidikan tetapi untuk penyidikan. Penerbitan Sprindik adalah bukti komitmen serius KPK dalam menindaklanjuti kasus ini," tuturnya.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan pihaknya menolak laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli terkait penolakan amplop dari Suhardiman Amby.

Aminudin menjelaskan keputusan itu mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. 

Aturan tersebut mengatur laporan gratifikasi tidak dapat diproses apabila objek laporannya telah masuk dalam pemeriksaan inspektorat maupun penanganan aparat penegak hukum.

"Dalam perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh APH"

Dugaan pemberian amplop Suhardiman kepada Raja Juli Antoni mencuat setelah KPK menemukan bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kasus dugaan suap jabatan.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang mengurus pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 1.828 hektare. 

Dana tersebut diduga dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura sebelum sebagian di antaranya diserahkan kepada Menteri Kehutanan.

Setelah kasus itu terkuak, Raja Juli Antoni melaporkan penerimaan gratifikasi berupa amplop berisi uang kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.

Raja Juli mengaku menerima amplop dari Suhardiman pada 2 Juni 2026. Menurutnya, amplop tersebut tidak dibuka dan dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: