Eks Penyidik KPK: Penolakan Laporan Gratifikasi Harus Berlanjut ke Penegakan Hukum

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:28 WIB
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha. (BeritaNasional/Panji)
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha meminta lembaga antirasuah segera membuka penyelidikan baru.

Hal tersebut terkait pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Praswad mengatakan laporan gratifikasi yang tidak dapat diproses karena diduga berkaitan dengan tindak pidana semestinya ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum.

"Penanganannya tidak boleh berhenti pada analisis administratif semata,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Sabtu (18/7/2026).

“Justru kondisi tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk menindaklanjutinya melalui mekanisme penegakan hukum," tambahnya.

Ia menilai dugaan keterkaitan antara pemberian uang dan kepentingan tertentu menjadi alasan yang cukup bagi KPK untuk menguji ada atau tidaknya unsur suap.

"KPK perlu segera membuka proses penyelidikan guna menguji apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana suap,” tuturnya.

Praswad menegaskan mekanisme pelaporan gratifikasi tidak dapat dijadikan dasar penyelesaian perkara apabila objek yang dipersoalkan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Menurut dia, fokus penanganan seharusnya diarahkan pada pembuktian ada atau tidaknya unsur suap.

“Langkah ini penting agar perkara dapat diungkap secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak," kata Praswad.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan pihaknya menolak laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli terkait penolakan amplop dari Suhardiman Amby.

Aminudin menjelaskan keputusan itu mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. 

Aturan tersebut mengatur laporan gratifikasi tidak dapat diproses apabila objek laporannya telah masuk dalam pemeriksaan inspektorat maupun penanganan aparat penegak hukum.

"Dalam perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh APH," ujar Aminuddin.

Dugaan pemberian amplop Suhardiman kepada Raja Juli Antoni mencuat setelah KPK menemukan bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kasus dugaan suap jabatan.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang mengurus pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 1.828 hektare. 

Dana tersebut diduga dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura sebelum sebagian di antaranya diserahkan kepada Menteri Kehutanan.

Setelah kasus itu terkuak, Raja Juli Antoni melaporkan penerimaan gratifikasi berupa amplop berisi uang kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.

Raja Juli mengaku menerima amplop dari Suhardiman pada 2 Juni 2026. Menurutnya, amplop tersebut tidak dibuka dan dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026. 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: