Bukti Elektronik dari Rumah Bobby Rizaldi Perkuat Penyidikan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan barang bukti elektronik yang disita dari rumah Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi memberikan petunjuk untuk memperkuat penyidikan.
Kediaman Bobby di Jakarra Selatan digeledah terkait dugaan suap audit BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Sumatra Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti elektronik tersebut masih dikaji sehingga belum dapat dipublikasikan kepada masyarakat.
"Untuk detail isi dari BBE yang diamankan pada saat kegiatan penggeledahan tentu belum bisa kami ungkap pada saat ini,” uajr Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Jumat (17/7/2026).
“Karena memang masih terus dikaji, ditelaah komunikasi-komunikasi yang ada di dalam BBE tersebut," tambahnya.
Meski demikian, Budi memastikan penyidik telah memperoleh petunjuk penting dari barang bukti tersebut.
"Yang pasti dalam BBE tersebut penyidik menemukan petunjuk yang kemudian bisa memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini," ujarnya.
Ia menambahkan penyidik masih memprioritaskan pembuktian terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.
Namun, KPK tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Bobby di Jakarta dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Barang bukti tersebut akan diekstraksi guna mendalami informasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan suap audit BPK di Muara Enim.
Kasus ini bermula saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 pada awal 2026.
Dari pemeriksaan itu ditemukan sejumlah temuan yang nilainya melebihi batas materialitas dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
KPK menduga Bupati Muara Enim Edison kemudian memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan berinisial RSH mengurus temuan audit tersebut melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga.
Selanjutnya, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani dipertemukan dengan Angga melalui perantara Mulyono. Dalam pertemuan itu dibahas biaya yang dibutuhkan agar temuan audit dapat diubah.
Penyidik menduga Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pagu anggaran proyek infrastruktur dan pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menduga telah terjadi penyerahan uang sedikitnya Rp500 juta.
Dana tersebut disebut berasal dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika melalui Cory Erin Hardi. Sebagian uang kemudian diberikan kepada Angga dan Mulyono, sementara sisanya dibawa ke Sumatera Selatan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Augusz Dewanggara alias Angga, Titin Rita Lestari, Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika. Kelimanya ditahan selama 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Juni 2026.
Augusz dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Edison, Cory, dan Fika dijerat dengan ketentuan suap dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu







