Penyidik KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldy, Sita Barang Bukti Elektronik
BeritaNasional.com - Penyiidk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Rizaldy di Jalan Hang Lekiu 1 Nomor 2 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap audit BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan di kediaman mantan anggota DPR tiga periode tersebut. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik.
"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Sdr. BB, yang berlokasi di wilayah Jakarta," terangnya dalam keterangannl tertulis Selasa (14/7/2026).
Barang bukti elektronik yang diamankan akan diekstraksi untuk menggali informasi yang dibutuhkan penyidik dalam mengusut perkara tersebut.
"Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik. BBE ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik," jelasnya.
Budi mengatakan, penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap yang berkaitan dengan audit BPK di Pemkab Muara Enim.
"Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim," ungkapnya.
Perkara ini berawal saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 pada awal 2026.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah temuan dengan nilai yang melebihi batas materialitas dan kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Bupati Muara Enim Edison disebut memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan berinisial RSH, mengurus persoalan temuan audit tersebut melalui pihak swasta bernama Angga.
Langkah itu kemudian ditindaklanjuti dengan mempertemukan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, dengan Angga melalui perantara Mulyono.
Pada pertemuan tersebut, keduanya membahas biaya yang dibutuhkan agar temuan audit dapat diubah.
KPK menduga Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar berdasrkan persentase tertentu pagu anggaran proyek infrastruktur dan pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Setelah tercapai kesepakatan, Angga mulai berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang dinilai memiliki peran dalam proses pemeriksaan.
Salah satu nama yang muncul dalam penyidikan ialah Titin Rita Lestari, aparatur sipil negara yang bertugas sebagai Pengendali Teknis pemeriksaan BPK.
Sementara itu, Abi Nurwardani berupaya mengumpulkan dana sesuai permintaan. Sebagian uang disebut berasal dari Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi melalui Cory Erin Hardi.
Perusahaan itu menjadi penyedia proyek smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Menurut KPK, dana yang terkumpul mencapai Rp500 juta.
Dari jumlah itu, sekitar Rp100 juta diberikan kepada Angga dan Rp100 juta diserahkan kepada Mulyono di Jakarta. Sisanya dibawa ke Sumatera Selatan dan sebagian diperuntukkan bagi Edison.
Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang lain senilai Rp50 juta yang sebelumnya diterima Angga dari Abi. Aliran dana itu kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang terus dikembangkan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Augusz Dewanggara alias Angga, Titin Rita Lestari, Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika.
Kelimanya ditahan selama 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Augusz dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara terhadap Edison, Cory, dan Fika disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf Undang-Undang Nomor 1 b Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/ atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





