Kejagung Libatkan KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 14 Juli 2026 | 14:50 WIB
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah secara transparan dan profesional.

Janji itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna sebagai bentuk komitmen transparansi dan profesionalitas.

Kejagung juga akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi dalam penanganan kasus tersebut.

"Untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional. Kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK," kata Anang kepada wartawan, dikutip Selasa (14/7/2026).

Anang mengatakan, perkembangan penanganan kasus nantinya akan disampaikan secara terbuka, termasuk kepada Komisi III DPR RI yang telah membentuk panitia kerja (Panja) khusus untuk perkara tersebut.

Sementara terkait penanganan di internal Kejagung, Anang menyebut pihaknya akan membentuk tim khusus yang ditunjuk langsung oleh Plt Jampidsus Rudi Margono untuk mencegah adanya konflik kepentingan.

"Plt Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan, orang-orang yang ditentukan. Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak adanya conflict of interest dengan yang bersangkutan," tuturnya.

Anang menambahkan, tim khusus tersebut nantinya akan berkoordinasi dengan Polri sebagai penyidik sebelumnya dan KPK yang akan memberikan supervisi terhadap kasus ini.

"Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah," jelasnya.

Perlu diketahui, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah memutuskan melimpahkan kasus tiga objek perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung.

Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel periode 2020-2025.

Perkara tersebut menyeret advokat Don Ritto dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Febrie, sebagai penyelenggara negara, dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU. Selain itu, ia juga disangkakan dengan ketentuan KUHP baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Sementara Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.

Saat ini, Don Ritto telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Sementara itu, Febrie belum ditahan oleh penyidik meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: