Polisi Usut Ledakan Bom di Sekolah MAN 3 Padang, 1 Pelajar Diamankan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 14 Juli 2026 | 15:22 WIB
Polisi Usut Ledakan Bom di Sekolah MAN 3 Padang (Beritanasional/Bachtiar)
Polisi Usut Ledakan Bom di Sekolah MAN 3 Padang (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Polda Sumatera Barat (Sumbar) bersama Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti teror Mabes Polri mendalami kasus ledakan yang terjadi di MAN 3, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang pada Selasa, (14/7/2026).

Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana menjelaskan, ledakan dari bom rakitan pertama kali diketahui petugas keamanan sekolah. Setelah itu, langsung melaporkan kejadian ke pihak kepolisian sekira pukul 11.30 WIB.

"Dari pemeriksaan awal, petugas mengamankan sejumlah barang, antara lain kotak hitam, tas hitam, telepon genggam, petasan, pisau, anak panah, kelereng, baut, dan beberapa barang lainnya," kata Mayndra dalam keteranganya.

Setelah tiba dan ditelusuri, Mayndra menyebut pihak kepolisian melakukan penanganan awal terhadap seorang pelajar berinisial R (17). Yang bersangkutan diamankan, karena diduga sebagai pemilik barang diduga bom tersebut. 

"Identitas korban yang disebut sebagai sasaran rencana tindakan berasal dari keterangan pelaku dan masih memerlukan pendalaman," kata Mayndra. 

"Pelaku juga mengaku mempelajari pembuatan bahan peledak secara daring dan terinspirasi oleh peristiwa bom di SMA Negeri 72 Jakarta pada tahun 2025. Motif tersebut masih dalam proses pendalaman oleh TIM Penyelidik," sambung Mayndra.

Beruntung tidak ada korban jiwa dan luka dalam kejadian ledakan bom tersebut. Sementara untuk saat ini, pihak Densus 88 beserta Polda Sumbar masih melakukan pendalaman kasus teror bom, dengan meminta keterangan para saksi untuk nantinya mengungkap motif dari kasus ini. 

"Pelaku juga mengaku telah bergabung dalam sejumlah grup daring yang membahas pembuatan bahan peledak. Seluruh pengakuan tersebut masih dalam proses verifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum," kata Mayndra.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: