Pria Diduga Lakukan Penganiayaan di 5 Lokasi Tangerang, Akhirnya Diciduk Polisi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 12 Juli 2026 | 08:10 WIB
Ilustrasi tersangka. (Foto/Freepik)
Ilustrasi tersangka. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Seorang pria inisial KM harus berurusan dengan aparat kepolisian, karena diduga melakukan serangkaian kasus dugaan penganiayaan di lima lokasi wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang.

Dari hasil penyelidikan Unit Opsnal Polsek Jatiuwung, KM diduga terlibat penganiayaan di Jalan Rusa, Jalan Tampak Siring, Perumnas 2, daerah Karawaci; Jalan Sawo dan Jalan Bawang, Perumnas 1, Cibodasari; serta Jalan Singkarak, Perumnas 3, Kecamatan Kelapa Dua.

“Petugas masih mendalami keterkaitan pria yang diamankan dengan lima kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan benda yang digunakan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keteranganya, dikutip Minggu (12/7/2026).

KM diamankan sekitar pukul 11.30 WIB oleh tim dipimpin Kapolsek Jatiuwung, Kompol Kresna Ajie Perkasa di Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

“Salah satu kejadian berlangsung di Jalan Sawo, Cibodasari, pada Senin (11/5/2026). Korban berinisial S mengalami luka robek di bagian punggung setelah didatangi seseorang yang mengendarai sepeda motor,” sebutnya.

Sementara kejadian lain terjadi di Jalan Bawang pada Kamis (9/7/2026). Korban berinisial MZS mengalami luka pada bagian pinggang dan mendapat dua jahitan setelah diduga diserang oleh pengendara sepeda motor.

“Selain dua lokasi tersebut, polisi juga mendalami kejadian serupa di Jalan Rusa, Jalan Tampak Siring, dan Jalan Singkarak,” ucapnya.

Dari tangan KM, turut disita satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, satu jaket bertudung abu-abu, dan satu kaos cokelat. 

“Petugas telah mengecek lokasi kejadian, memeriksa saksi, membawa korban untuk menjalani visum, serta berkoordinasi dengan pengurus lingkungan,” jelas Budi.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: