Begini Peran 9 Tersangka Komplotan Bandar Narkoba yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 12 Juli 2026 | 12:05 WIB
Para tersangka sindikat bandar narkoba yang menewaskan 3 polisi di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng). (BeritaNasional/Humas Polri)
Para tersangka sindikat bandar narkoba yang menewaskan 3 polisi di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng). (BeritaNasional/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peran dari sembilan tersangka dalam sindikat bandar narkoba yang menewaskan tiga polisi di wilayah Desa Tumbang Kalemei, Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Secara bertahap berhasil mengidentifikasi peran masing-masing pelaku beserta lokasi persembunyian,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keteranganya, dikutip Minggu (12/6/2026).

Berikut peran dari sembilan tersangka yang ditangkap di 6 TKP daerah Kalimantan:

  1. Saldy alias Ateng (38): membawa senpi rakitan dan menembak petugas, provokasi warga
  2. Dea Nabila alias Dea (22)
  3. Isnan Melani Pebriansyah alias Roby (27): membawa senpi rakitan, provokasi warga, membuang jenazah ke sungai
  4. Nimu (29): membawa tombak dan memprovokasi warga
  5. Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi (21): memprovokasi warga dan membacok menggunakan parang
  6. M Lupie (40): membawa parang, senpi rakitan, dan menembak petugas
  7. Bio (29): bandar narkoba yang ikut menyerang dan menganiaya petugas menggunakan senpi rakitan dan parang serta memprovokasi warga
  8. Ramblan (25): pengedar sabu yang memprovokasi warga, membawa senpi rakitan, dan melakukan penembakan
  9. Perie (43): membawa senpi rakitan, mandau, dan menembak petugas.

Mereka ditangkap atas hasil penyidikan dari tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah, Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Polres Katingan, dan Polsek Katingan Tengah, serta Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol. Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Pol. Kevin Leleury.

Kasus ini diawali dari operasi penggerebekan terhadap rumah milik BIO di Desa Tumbang Kalemei berujung gugurnya tiga personel Polri.

Ketiga personel polri yang gugur operasi, yakni Aipda Yudhie Perdana Putra, Bripda Nopandri, dan Aiptu Sumaryanto yang saat ini dimakamkan dan mendapat kenaikan pangkat luar biasa Anumerta atas jasanya dalam bertugas.

“Saat Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penggerebekan pada tanggal 2 Juli 2026. Terjadi perlawanan yang dilakukan secara bersama-sama oleh BIO beserta para pelaku lainnya memakai senjata api rakitan, parang, mandau, tombak, dan senjata tajam lainnya yang kemudian berkembang menjadi penyerangan terhadap personel Polri,” ungkapnya.

Fakta itu merupakan hasil dari pemeriksaan dan interogasi awal terhadap para tersangka yang telah diamankan petugas. Bahwa operasi penggerebekan ini dilakukan di rumah milik Bio yang diduga jadi tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Namun saat penggerebekan oleh jajaran Polres Katingan, para tersangka yang berhasil ditangkap beserta pelaku lainnya melakukan penyerangan secara bersama-sama.

“Dengan peran yang berbeda-beda mulai dari mengejar, menembak, membacok, menusuk menggunakan tombak, hingga membuang jenazah korban ke sungai,” ungkap dia.

Sementara dalam pengembangan kasus ini, petugas gabungan masih memburu tiga pelaku PIA alias Diyon, Darius alias Iyus, dan Ilue yang berperan dalam penyerangan menewaskan tiga anggota polisi. 

“Melakukan pengembangan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” tandas Eko Hadi.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: