MAKI Nilai Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung Sudah Tepat
BeritaNasional.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai pelimpahan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah tepat.
Demikian hal itu disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman bahwa kasus yang sebelumnya ditangani Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya nantinya juga akan dilimpahkan ke Kejagung.
"Karena apa pun kalau perkara ini ditangani oleh kepolisian akan ada hambatan, karena apa pun nanti dilimpahkan kepada Kejaksaan," kata Boyamin dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Selain itu, Boyamin melihat adanya pelimpahan ini juga bisa memutus anggapan konflik yang terjadi antara Korps Bhayangkara dan Korps Adhyaksa di balik kasus korupsi tersebut.
"Karena kalau ini masih diproses oleh polisi, kesan bahwa ini ada pertentangan, ada perseteruan, ada persaingan begitu, akan kental. Dan juga bahkan akan terkesan saling membuka borok gitu lho," sebut dia.
"Sehingga tujuan pemberantasan korupsi tidak akan tercapai karena akan lebih banyak hiruk-pikuknya, akan banyak pro-kontranya, akan banyak negatifnya," tambah dia.
Di sisi lain, Boyamin juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang dianggapnya telah berhasil mengambil tindakan bijak untuk menyelesaikan masalah menjadikan penanganan korupsi kembali kepada relnya gitu.
“Inilah tugas seorang Presiden, harus memanajemen, harus mengelola, mengatur alur pemerintahan, dan mengatur semua pembantu-pembantunya Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan lain sebagainya. Dan mengorkestrasi, manajemen pemerintahan dengan tata kelola yang baik, salah satunya mencegah
dan memberantas korupsi,” ucapnya.
Perlu diketahui saat ini Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni Advokat, Don Ritto dan Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Keduanya turut dijerat dengan tiga kasus korupsi menyangkut tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025.
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 20 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






