Buntut Kasus Yaqut, MAKI Laporkan Pimpinan hingga Jubir ke Dewas KPK

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 25 Maret 2026 | 15:31 WIB
Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas kembali menjaani penahanan di rumah tahanan (rutan). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas kembali menjaani penahanan di rumah tahanan (rutan). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) resmi melaporkan pimpinan, deputi, hingga juru bicara ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan itu disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman terkait keputusan KPK yang diam-diam menjadikan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah.

Menurut Boyamin, unsur pimpinan hingga juru bicara KPK Budi Prasetyo layak dimintai pertanggungjawaban atas keputusan tersebut.

"Pimpinan KPK otomatis karena mengambil dan memutuskan tanpa kolektif kolegial," ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/3/2026).

"Kedua, jubir KPK karena menyatakan sehat dan membolehkan pihak keluarga mengajukan permohonan," tambahnya.

Ia juga menyoroti peran Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang dinilai tidak berperan aktif dalam pemeriksaan kesehatan Yaqut.

"Pak Asep Guntur termasuk karena tidak memerintahkan tes kesehatan saat pengeluaran. Terlalu buru-buru. Tes kesehatan justru dilakukan menjelang masuk kembali," ujarnya.

Dalam laporannya, Boyamin mencantumkan sembilan poin dugaan pelanggaran. Dari jumlah itu, ada tiga isu utama yang dinilai paling krusial terkait pengalihan status tahanan Yaqut.

"Pertama, dugaan intervensi pihak luar. Kedua, juru bicara menyatakan sehat padahal kenyataannya sakit," kata dia.

"Ketiga, deputi menyebut sakit, tapi tidak ada pemeriksaan. Dari mana tahu sakit? Itu baru belakangan," lanjutnya.

Menurut Boyamin, seharusnya pemeriksaan kesehatan dilakukan sejak awal agar tidak menjadi alasan untuk keluar dari rutan.

"Karena buru-buru, tidak diperiksa kesehatannya, lalu dikeluarkan. Akhirnya Pak Budi Prasetyo menyatakan dia sehat," jelasnya.

Selain ke Dewas, MAKI juga berencana membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI sebagai mitra pengawas KPK.

"Itu pasti. Selain Dewan Pengawas, pengawas KPK juga Komisi III. Saya akan ajukan dengar pendapat umum, minimal," ujar Boyamin.

"Syukur-syukur bisa Panja, atau bahkan Pansus. Akan segera saya kirimkan, mudah-mudahan besok," imbuhnya.

Informasi mengenai ketidakhadiran Yaqut di rutan pertama kali disampaikan Silvia Rinita, istri eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, saat membesuk suaminya.

Silvia menyebut Yaqut keluar pada Kamis malam dan tidak terlihat kembali hingga menjelang salat Idulfitri.

“Tidak terlihat sejak Kamis malam. Informasinya keluar malam itu,” kata Silvia.

Ia mengutip penjelasan Noel yang menyebut para tahanan tidak melihat Yaqut hingga pelaksanaan salat Idulfitri, Sabtu pagi.

Silvia menambahkan ada kabar Yaqut sedang menjalani pemeriksaan, namun ia menilai waktunya janggal.

“Katanya diperiksa, tapi tidak mungkin malam takbiran ada pemeriksaan. Sampai hari ini tetap tidak terlihat,” ujarnya.

Silvia meminta media menelusuri langsung ke KPK untuk memastikan informasi tersebut.

Perkara yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, yang bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi.

Tambahan itu kemudian dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus, meski porsi ideal kuota khusus seharusnya 8 persen.

Penyidik menemukan indikasi suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus telah dimintai keterangan untuk menelusuri dugaan aliran commitment fee terkait kuota tambahan tersebut.

KPK juga telah mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung dengan skema tersebut.

Dalam penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka: Yaqut serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: