KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut Usai Operasi Saluran Pencernaan

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 07 Juli 2026 | 09:10 WIB
Tersangka Gus Yaqut digiring ke rutan KPK kenakan rompi orange tapi tak diborgol. (BeritaNasional/Panji)
Tersangka Gus Yaqut digiring ke rutan KPK kenakan rompi orange tapi tak diborgol. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau kondisi kesehatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji.

Sebagai informasi, Gus Yaqut telah menjalani tindakan operasi pekan lalu akibat gangguan pencernaan yang dialaminya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim dokter masih mengawasi perkembangan pemulihan kesehatan Yaqut.

"Pasca dilakukan tindakan medis pekan lalu, tim dokter masih memantau perkembangan pemulihan tersangka YCQ," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).

Budi menegaskan KPK mempercayai profesionalitas tim dokter Rumah Sakit Kramat Jati dalam menangani kondisi kesehatan Yaqut.

Menurut dia, kehadiran mantan Menteri Agama tersebut dibutuhkan agar penyidik dapat segera menuntaskan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji.

"KPK meyakini profesionalitas tim dokter RS Kramat Jati untuk segera memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan," tuturnya.

Menurutnya, kehadiran Gus Yaqut dalam proses penyidikan sangat dibutuhkan agar perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Agar penyidik bisa segera menuntaskan penyidikannya. Dan penyidikan perkara ini tetap dapat berjalan efektif," ujar Budi.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Kuota tersebut kemudian dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya sebesar delapan persen.

Temuan awal penyidik menunjukkan adanya dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum di lingkungan Kementerian Agama.

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus telah dimintai keterangan untuk menelusuri dugaan aliran commitment fee terkait pembagian kuota tambahan.

Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terkait dengan skema tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: