KPK Dalami Dugaan Alur Perintah di Balik Suap Kuota Haji Tambahan

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 25 Juni 2026 | 09:16 WIB
Logo KPK (BeritaNasional/Panji)
Logo KPK (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan alur perintah dalam pemberian uang untuk mendapatkan kuota haji tambahan, termasuk kemungkinan adanya peran pihak yang lebih tinggi di balik tindakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan para tersangka dan saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Salah satu hal yang ditelusuri ialah apakah dugaan pemberian uang tersebut murni inisiatif direktur operasional atau terdapat instruksi dari atasan.

“Ini yang masih terus didalami, karena memang dari pemeriksaan terhadap tersangka, itu juga menjadi materi penyidikan yang kemudian dilacak terus oleh penyidik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Kamis (25/6/2026).

Menurut dia, penyidik sedang mengurai kemungkinan adanya rantai perintah dari level yang lebih tinggi dalam perusahaan terkait dugaan penyimpangan pengaturan kuota haji tambahan.

“Apakah ini inisiatifnya murni dari direktur operasional atau ada alur perintah dari pihak yang lebih tinggi. Nah itu yang kemudian masih terus kami lakukan pendalaman,” ujarnya.

Budi mengatakan apabila penyidik telah memperoleh keterangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain, maka dibutuhkan alat bukti dan keterangan tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Ya. Tentu ketika nanti sudah mendapatkan keterangan, jadi ada satu sisi yang sudah menyebutkan terkait itu,” kata dia.

“Maka kemudian butuh keterangan lain untuk mempertebal bukti itu ya berkaitan dengan adanya peran dari pihak-pihak lain yang memang penting ya dalam dugaan penyimpangan pada proses pengaturan kuota haji tambahan ini,” tambah Budi.

Saat ditanya apakah KPK telah memiliki bukti permulaan terhadap Fuad Hasan Masyhur, Budi belum menjawab secara spesifik.Ia menegaskan penyidikan saat ini masih difokuskan pada empat tersangka yang telah ditetapkan, meski peluang pengembangan perkara tetap terbuka.

“Untuk saat ini, penyidikan masih kita fokuskan dulu keempat tersangka, namun tentunya terbuka kemungkinan dalam penyidikan perkara ini untuk terus dikembangkan. Nanti kita lihat perkembangannya,” kata Budi.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.

Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama. Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan.

Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: