KPK Gali Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami imformasi dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen Haji) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, terkait pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji khusus.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memeriksa Hilman Latief pada hari ini dengan fokus pada proses pembagian kuota tambahan yang semula seharusnya mengikuti skema 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus, namun dalam praktiknya dibagi sama rata.
“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai pembagian kuota haji tambahan. Mengapa dalam prosesnya dari 20.000 kuota haji tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 50:50 persen,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/6/2026).
Menurut Budi, keterangan Hilman dibutuhkan penyidik guna mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan pembagian kuota tambahan tersebut. KPK menilai pembagian 50:50 itu berbeda dari skema awal kuota haji yang seharusnya berlaku.
“Dari keterangan ini tentunya kemudian mengkonfirmasi bahwa adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang semestinya menggunakan skema 92 persen untuk reguler, 8 persen untuk khusus, tapi kemudian pembagiannya dilakukan menjadi 50 persen:50 persen,” jelasnya.
Selain itu, KPK juga mendalami pihak-pihak yang berperan dalam inisiasi pembagian kuota tambahan tersebut. Penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan unsur di Kemenag maupun pihak lain di luar kementerian.
“Termasuk juga keterangan ini juga untuk mengkonfirmasi pihak-pihak siapa saja yang berperan dalam proses inisiasi dari pembagian kuota haji tambahan tersebut,” terang Budi.
Ia mengatakan, penyidik mendalami apakah inisiatif pembagian kuota tambahan itu hanya berasal dari internal Kementerian Agama atau juga melibatkan asosiasi maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Apakah hanya dari pihak-pihak Kemenag atau juga ada pihak-pihak dari asosiasi ataupun PIHK lain yang juga berinisiatif ya sehingga tambahan kuota haji sebanyak 20.000 itu dibagi 50 persen:50 persen,” tutur Budi.
Budi menambahkan, pendalaman terhadap keterangan Hilman Latief itu menjadi bagian dari upaya KPK memperkuat konstruksi perkara, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji tambahan.
“Sehingga ini juga untuk memperkuat, mempertebal unsur pemenuhan Pasal 2 Pasal 3 terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan ya. Ini yang menjadi pangkal dari konstruksi perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Hilman Latief membantah menerima uang terkait pengisian kuota haji khusus usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus.
Usai pemeriksaan, Hilman mengatakan penyidik mendalami soal informasi umum terkait kebijakan dan pengaturan kuota haji, termasuk pembahasan kuota bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Sama dengan sebelumnya ya, dimintai keterangan aja,” kata Hilman.
Saat ditanya apakah penyidik mengonfirmasi soal pengaturan kuota bersama Yaqut, Hilman membenarkannya.
Namun, Hilman menegaskan pemeriksaan itu tidak menyinggung dugaan penerimaan uang 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal yang sebelumnya dikaitkan dengan pengisian kuota haji khusus. Ia juga menyebut tidak ada konfrontasi dengan pihak lain, termasuk Gus Alex.
“Gak ada,” kata Hilman saat ditanya apakah dirinya dikonfrontasi dengan Gus Alex.
Hilman juga membantah saat ditanya soal dugaan adanya pertemuan dengan Fuad terkait pengisian kuota haji tambahan khusus yang disertai pemberian uang 5.000 dolar AS.
“Tidak ada,” tegas Hilman.
Menurut Hilman, materi pemeriksaan kali ini lebih banyak berkaitan dengan kebijakan umum dalam pengelolaan kuota haji.
“Informasi biasa aja, kebijakan,” kata dia.
Ketika ditanya lebih lanjut soal pokok pembahasan dalam pemeriksaan, Hilman menegaskan penyidik hanya menggali soal kuota haji.
“Kuota aja,” ujarnya.
Ia juga membantah saat ditanya apakah penyidik menyinggung pengisian kuota haji untuk PT Maktour maupun jatah kuota haji ke biro perjalanan tersebut.
“Enggak,” kata Hilman saat ditanya apakah penyidik mengonfirmasi soal pengisian kuota haji untuk Maktour.
Jawaban serupa disampaikan Hilman saat ditanya soal jatah kuota haji ke Maktour.
Hilman memilih tidak menjawab saat ditanya apakah dirinya pernah menerima uang dan apakah uang 5.000 dolar AS yang disebut-sebut dalam perkara itu sudah dikembalikan. Ia hanya tersenyum sebelum meninggalkan lokasi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu






