KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Kuota Haji

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 24 Juni 2026 | 21:26 WIB
Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas kembali menjaani penahanan di rumah tahanan (rutan). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas kembali menjaani penahanan di rumah tahanan (rutan). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pembantaran dilakukan setelah tim dokter menyatakan Yaqut perlu menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

“Hari ini, penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).

Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah dokter menyarankan Yaqut menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Dari hasil pemeriksaan, Yaqut diketahui mengalami gangguan pada saluran pencernaan.

“Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” ujarnya.

“Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan,” sambungnya.

Budi menegaskan, pembantaran penahanan dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar tersangka tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan.

Meski demikian, KPK memastikan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut tetap berlanjut.

“Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi,” ucap Budi.

Ia menambahkan, penyidik akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Yaqut selama menjalani perawatan, sementara proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Budi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: