Termasuk Noel, KPK Kirim 11 Terpidana Korupsi K3 ke Sukamiskin
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi 11 terpidana perkara korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, 11 terpidana tersebut berasal dari empat berkas perkara, dengan salah satunya menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
“Untuk hari ini, pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kami laksanakan eksekusi di Lapas Sukamiskin. Dari 11 terpidana itu terbagi ke dalam empat berkas perkara,” kata Mungki di Rupbasan KPK, Cawang, Rabu (24/6/2026).
Mungki merinci, berkas perkara pertama atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. Berkas kedua menjerat Temurila dan Miki Mahfud.
Berkas ketiga atas nama Fahrurozi. Sedangkan berkas keempat menjerat Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwantor Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Menurut dia, eksekusi pidana badan terhadap para terpidana dilakukan setelah putusan masing-masing perkara berkekuatan hukum tetap.
Untuk terpidana Immanuel Ebenezer Gerungan, putusan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar.
Mungki mengatakan, dalam perkara Immanuel, KPK juga telah memperhitungkan pengembalian uang Rp3 miliar dan satu unit mobil BAIC BJ40 sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
“Selain pidana denda yang dibebankan kepada terpidana, Immanuel Ebenezer juga dibebani pidana uang pengganti sejumlah Rp3,435 miliar,” tutur Mungki.
“Namun pada saat tahap penyidikan, ada uang yang dikembalikan oleh Immanuel Ebenezer sejumlah Rp3 miliar yang kemudian disita oleh penyidik dan dijadikan sebagai barang bukti. Dalam putusan tersebut, uang itu dinyatakan dirampas untuk negara sebagai kompensasi uang pengganti,” tambahnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pidana denda dalam putusan tersebut menggunakan mekanisme KUHP baru. Dalam skema itu, terpidana tidak serta-merta menjalani pidana pengganti ketika denda tidak dibayar karena jaksa lebih dahulu harus melakukan pelacakan aset untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Jadi apabila denda tidak dibayar, tidak langsung menjalani pidana penggantinya, tetapi jaksa harus mencari kekayaan lain untuk menutupi pidana denda tersebut. Baru setelah dilakukan pelacakan dan ternyata tidak terpenuhi atau tidak dapat dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara,” ujarnya.
Selain Immanuel, dua terpidana dalam berkas kedua, yakni Temurila dan Miki Mahfud, masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta.
Dalam berkas ketiga, Fahrurozi divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp35 juta dengan memperhitungkan uang Rp5,2 juta yang telah disita secara sah.
Sementara dalam berkas keempat, Hery Sutanto divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Subhan, Gerry Aditya Herwantor Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Irvian Bobby Mahendro Putro divonis 6 tahun penjara.
Ketujuh terpidana dalam berkas ini juga dijatuhi denda masing-masing Rp200 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti dengan nominal yang berbeda-beda.
Mungki menambahkan, eksekusi pidana badan terhadap para terpidana telah dilaksanakan tim jaksa eksekutor KPK pada Rabu siang.
“Pelaksanaan eksekusi pada hari ini sudah kami laksanakan di Lapas Sukamiskin oleh tim jaksa eksekutor pada pukul 11.00 WIB,” ucapnya.
Selain mengeksekusi pidana badan, KPK juga memaparkan barang bukti dan barang rampasan dalam perkara tersebut.
Menurut Mungki, barang bukti di empat berkas perkara itu mencapai ribuan item dan terdiri atas barang yang dirampas untuk negara, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, maupun dikembalikan untuk kepentingan perkara lain.
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu






