KPK, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan Sepakati Rencana Perbaikan Tata Kelola Jaminan Sosial

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 24 Juni 2026 | 10:14 WIB
KPK, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan menyepakati rencana perbaikan tata kelola jaminan sosial. (Foto/Ist)
KPK, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan menyepakati rencana perbaikan tata kelola jaminan sosial. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan BPJS Ketenagakerjaan menyepakati langkah perbaikan tata kelola jaminan sosial ketenagakerjaan melalui penandatanganan rencana aksi (Reaksi).

Kesepakatan itu merupakan tindak lanjut atas kajian pemetaan risiko korupsi dalam pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan, penandatanganan rencana aksi tersebut harus diikuti perubahan nyata dalam tata kelola penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan. 

Menurut dia, penguatan sistem diperlukan untuk menutup berbagai titik rawan penyimpangan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari penindakan, tetapi juga dari kemampuan seluruh pemangku kepentingan membangun sistem yang mampu menutup ruang penyimpangan sejak awal," ujar Aminudin di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip pada Rabu (24/6/2026).

"Penguatan tata kelola menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambahnya.

Aminudin menjelaskan kajian Direktorat Monitoring KPK menemukan sejumlah risiko korupsi dalam penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan, mulai proses pendaftaran peserta, pengelolaan data, hingga mekanisme pengajuan klaim.

Karena itu, ia menilai seluruh rekomendasi hasil kajian perlu diterjemahkan menjadi langkah konkret agar manfaat perlindungan sosial dapat diterima pekerja secara optimal.

Ia menambahkan penguatan tata kelola jaminan sosial ketenagakerjaan juga sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menempatkan perluasan cakupan kepesertaan sebagai salah satu instrumen pengurangan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan. 

Pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 32,15 persen pada 2025 dan meningkat menjadi 43,92 persen pada 2029 dengan menggunakan data acuan semester I tahun 2024.

“Target tersebut membutuhkan sistem penyelenggaraan yang bersih dan akuntabel agar manfaat perlindungan sosial benar-benar tepat sasaran,” kata Aminudin.

Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha mengatakan kajian yang dilakukan sepanjang Maret hingga Desember 2025 masih menemukan sejumlah risiko tata kelola dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pada aspek kewenangan Kemnaker, KPK menyoroti adanya celah regulasi, mulai dari belum jelasnya klasifikasi peserta penerima upah dan bukan penerima upah, hingga definisi hubungan kerja yang dinilai berpotensi memunculkan moral hazard dalam kepesertaan.

Moral hazard adalah kecenderungan seseorang atau institusi untuk mengambil risiko yang lebih besar karena terlindungi dari konsekuensi negatif atau kerugian akibat tindakan tersebut.

Selain itu, mekanisme pengawasan dan pemeriksaan dinilai masih terbatas. KPK juga menilai pengaturan iuran pada sektor jasa konstruksi belum sepenuhnya mempertimbangkan tingkat risiko pekerjaan berdasarkan durasi maupun terminasi kontrak.

Di sisi lain, pada aspek operasional BPJS Ketenagakerjaan, KPK mengidentifikasi potensi fraud dalam proses pendaftaran kepesertaan oleh badan usaha maupun tenaga kerja, desain kepesertaan jasa konstruksi yang berisiko menimbulkan ketidakseimbangan perlindungan, serta kerawanan penyimpangan dalam pembayaran klaim program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Efektivitas pengawasan dan penegakan sanksi terhadap praktik fraud masih perlu diperkuat. BPJS Ketenagakerjaan selaku pengelola dana publik juga perlu memperkuat penerapan sistem three lines of defence secara menyeluruh, mulai dari pengendalian pada unit operasional, penguatan fungsi kepatuhan dan pengendalian internal, hingga audit independen, baik internal maupun eksternal,” jelas Aida.

Aida mengatakan, KPK merekomendasikan penguatan regulasi dan tata kelola, termasuk penyempurnaan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) berbasis risiko dalam proses pendaftaran maupun pembayaran klaim bagi perusahaan dan tenaga kerja. 

KPK juga mendorong perbaikan desain kepesertaan sektor jasa konstruksi agar besaran iuran mempertimbangkan durasi pekerjaan dan masa berlaku kontrak sehingga lebih mencerminkan tingkat risiko yang sebenarnya.

Menurut dia, peningkatan kualitas dan integritas basis data BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi hal penting sebagai fondasi proses verifikasi yang akurat. Penguatan fungsi pengawasan internal, lanjutnya, perlu diprioritaskan agar potensi fraud dapat dideteksi dan ditangani lebih cepat.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, kolaborasi dengan KPK menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola sekaligus menyempurnakan regulasi di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Masih terdapat tantangan dalam penetapan definisi hubungan kerja serta klasifikasi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah yang berpotensi menimbulkan moral hazard dalam kepesertaan. Karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang lebih adaptif dan jelas, disertai penyempurnaan data kepesertaan serta penguatan sosialisasi kepada pekerja formal maupun informal agar pemahaman mengenai hak dan kewajiban kepesertaan semakin merata,” kata Indah.

Indah menyebut, rencana aksi bersama KPK akan difokuskan pada penguatan kepatuhan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta perluasan edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan BPJS Ketenagakerjaan di tingkat nasional hingga daerah.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyatakan pihaknya menyambut baik hasil kajian dan rekomendasi KPK terkait penguatan tata kelola program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Ia mengatakan, catatan mengenai klasifikasi peserta, mekanisme kepesertaan sektor jasa konstruksi, hingga potensi risiko pada program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja akan menjadi bahan perbaikan sistem secara menyeluruh.

“Catatan terkait klasifikasi peserta, mekanisme kepesertaan sektor jasa konstruksi, hingga potensi risiko pada program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja menjadi bahan penting untuk mempercepat perbaikan sistem secara menyeluruh. Tindak lanjut atas rekomendasi KPK akan diintegrasikan ke dalam rencana aksi BPJS Ketenagakerjaan agar tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi benar-benar diimplementasikan secara operasional di seluruh lini layanan,” ujar Saiful.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: