Kata Kuasa Hukum Usai Kejagung Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 24 Juni 2026 | 11:11 WIB
Tersangka Sony Sonjaya (rompi pink) setelah diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung. (BeitaNasional/Bachtiarudin Alam)
Tersangka Sony Sonjaya (rompi pink) setelah diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung. (BeitaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Pengacara Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti menyayangkan keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak justice collaborator (JC) kliennya.

Menurutnya, Sony memiliki andil besar dalam kasus dugaan korupsi dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), karena niatnya ingin mengungkap semua pihak yang terlibat.

"Amat disayangkan di saat saudara Sony ingin mengungkap semua pihak yang diduga mempunyai andil besar dalam korupsi MBG ini," ujar Krisna saat dihubungi, Rabu (24/6/2026).

Terlebih, lanjut Krisna, Sony telah menyetorkan 41 nama besar diduga terlibat dalam praktik kecurangan dari proyek MBG. Ia pun merasa bingung dengan keputusan dari penyidik menolak JC kliennya.

"Bingung juga sih kita gitu lho. Sehingga ada ruang bagi saudara Sony menyuarakan kebenaran di balik korupsi MBG ini," imbuhnya.

Meski begitu, Krisna tetap menghormati keputusan Kejagung. Sebab, dari Sony sendiri belum ada respons, karena dirinya baru akan menemui kliennya pada siang nanti.

Di sisi lain, Krisna tetap akan mendorong soal permohonan JC dan perlindungan kepada Lembaga Pelindung Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapat jaminan keamanan bagi Sony.

"Kami akan terus memperjuangkan hak daripada klien kami, Soni Sanjaya, untuk mendapatkan JC dan perlindungan dari LPSK," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung menolak permohonan Justice Collaborator (JC) tersangka mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya terkait dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut penolakan JC telah melalui analisa jajaran penyidik sebagaimana permohonan yang sebelumnya diajukan Sony.

"Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS," ujar Syarief kepada awak media di Kejagung, Jakarta pada Selasa (23/6/2026).

Syarief menjelaskan penolakan ini berdasarkan dua pertimbangan utama penyidik, pertama, Sony dinilai salah satu pelaku utama yang memiliki peran vital ikut menjual belikan titik SPPG.

"Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," tuturnya. 

Kedua, Syarief mengungkap dalam pemeriksaan terakhir Sony juga masih menyangkaal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG tersebut. Padahal, salah satu syarat utama diterimanya JC yakni pelaku harus mengakui perbuatannya. 

"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: