Usut Korupsi BGN, Kejagung Sudah Segel 17.600 Motor Listrik Emmo
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyegel motor listrik Emmo, hasil proyek pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) yang berada di gudang daerah Sentul dan Cikarang, Jawa Barat.
Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, tujuan penyegelan untuk pengamanan aset yang masih harus didistribusikan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
“Yang sudah disegel di daerah Sentul, Cikarang. Baru itulah, Sentul dan Cikarang yang besar-besar itu yang paling banyak,” ucap Syarief dikutip Jumat (19/6/2026).
Syarief mengungkap, jumlah motor listrik yang disegel saat ini telah mencapai 17.600 unit. Karena jumlahnya masih banyak, penyidik ikut berkoordinasi dalam rangka pengawasan dengan BGN untuk distribusinya.
“Kurang lebih 17.600 (dari dua lokasi itu). Masih berjalan sampai hari ini belum selesai. Ada beberapa titik kami cek,” tutur Syarief.
Harga Motor Tidak Wajar
Sebelumnya, Kejagung mendapati dugaan proyek pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) senilai Rp1,1 triliun merupakan hasil dari mark up atau penggelembungan harga sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Temuan itu disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi yang saat ini masih menghitung nilai mark up, karena nilai proyek dipastikan tak wajar dari harga seharusnya.
“Mark up-nya sedang kami hitung secara pasti. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar,” kata Syarief, kepada wartawan dikutip Sabtu (13/6/2026).
Menurut Syarief, dugaan mark up terlihat dari proses penyusunan HPS yang dibuat secara melawan hukum. Harga tidak dibentuk melalui mekanisme pengadaan yang normal dan kompetitif.
“Pembentukan HPS dilakukan secara melawan hukum. Jadi dikondisikan, tidak seperti riil apa adanya sehingga tidak mendapatkan harga yang kompetitif. Sekitar Rp47 juta kurang lebih per unit,” tandasnya.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu




