Wamen Sesneg Ungkap Arahan Presiden Prabowo: Seluruh Aset Negara yang Dikuasai Pihak Lain Dikembalikan
BeritaNasional.com - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamen Sesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menarik aset-aset milik negara sebagaimana hasil keputusan yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Hal itu disampaikan Bambang menyusul proses eksekusi terhadap kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) Hotel Sultan oleh Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (18/6/2026) pagi.
“Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain,” kata Bambang sebelum proses eksekusi.
Menurutnya, dasar eksekusi mendasari hasil putusan terkait area adalah aset negara yang telah dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959 dalam rangka Asian Games keempat.
“Kemudian kita harus mengembalikan bahwa semua aset itu harus di bawah kontrol kita sendiri, pemerintah dan negara,” tegasnya.
Sementara untuk tahapan pengosongan akan dimulai oleh jurusita yang lebih dahulu membacakan penetapan pengadilan sekitar pukul 09.00 WIB sebagai tanda dimulainya tahapan formal eksekusi.
Namun demikian pantauan di lokasi, proses eksekusi ini juga diwarnai penolakan oleh massa ahli waris. Mereka telah memenuhi area lobby hotel bersiap untuk menghalangi pengosongan yang akan dilakukan jurusita.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu






