Direktur PT Millennium Solusi Abadi Belum Tersangka, KPK Masih Dalami Dugaan Suap
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menetapkan Direktur PT Millennium Solusi Abadi, Fika Nur Alawi sebagai tersangka.
Sebagai informasi, sebelumnya nama Fika disebut telah menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Fika hingga kini belum berstatus tersangka dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan tersebut.
"Saudara F ini belum ada penetapan tersangka ya dalam 1x24 jam pas peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Kamis (18/6/2026).
“Jika nanti memang ada penetapan tersangka baru pasti kami akan sampaikan," tambahnya.
Menurut Budi, penyidik mendalami dugaan praktik suap yang dilakukan perusahaan tersebut kepada pejabat Pemkab Muara Enim.
"Saudari F ini yang merupakan direktur salah satu perusahaan diduga melakukan suap kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim," tuturnya.
KPK juga menelusuri apakah dugaan pemberian suap tersebut merupakan inisiatif individu atau bagian dari kebijakan yang lebih luas dalam relasi perusahaan dengan pemerintah daerah.
"Nanti kita akan lihat apakah perbuatan ini ada inisiatif dari atas atau seperti apa kemudian apakah ini untuk menjalin hubungan baik antara pihak swasta dengan Pemkab Muara Enim," kata Budi.
Ia menegaskan pendalaman tersebut menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut lebih jauh potensi praktik suap dalam proyek pengadaan lainnya.
"Tentunya nanti didalami hubungan baik dalam konteks pengadaan yang mana, karena ini menjadi titik awal KPK untuk masuk lebih dalam lagi lebih luas lagi," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan praktik pengumpulan setoran proyek yang menyeret Bupati Muara Enim Edison dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 7-8 Juni 2026.
Perkara bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan adanya dugaan penerimaan uang dari pihak swasta yang berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Pada 6 Juni 2026, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani bertemu dengan Cory Erin Hardi, pihak swasta yang berperan sebagai marketing PT Millenium Solusi Abadi, di sebuah hotel di Jakarta.
PT Millenium Solusi Abadi diketahui merupakan pemasok smart board kepada PT My Icon Technology yang memperoleh proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim pada Tahun Anggaran 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Abi diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari Cory. Uang itu diduga berkaitan dengan pengadaan yang telah berjalan sebelumnya.
KPK menduga pemberian tersebut tidak hanya terkait proyek yang sudah terlaksana, tetapi juga bertujuan menjaga hubungan dengan pemerintah daerah agar perusahaan yang bersangkutan kembali memperoleh proyek pada masa mendatang.
Selain penerimaan uang tersebut, KPK juga menemukan dugaan adanya setoran dari sejumlah rekanan pemerintah daerah yang diterima Abi Nurwardani atas perintah Bupati Muara Enim Edison.
Setoran diduga berasal dari berbagai proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim dan tidak terbatas pada sektor pendidikan. Penyidik menduga para pihak menggunakan sejumlah rekening nominee dan transaksi tunai untuk menyamarkan aliran dana.
Dalam skema tersebut, Abi Nurwardani berperan sebagai pengendali rekening-rekening nominee yang digunakan menampung dana dari para kontraktor.
Dari hasil penyidikan sementara, KPK menduga dana yang masuk kemudian didistribusikan dengan persentase tertentu.
Sebesar 5 persen dialokasikan kepada Edison selaku bupati, 3 persen kepada kepala dinas terkait, serta 1 persen kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.
Pada periode 2025 hingga 2026, penyerahan uang kepada Edison diduga dilakukan melalui mekanisme penarikan tunai dari rekening nominee.
Dana tersebut ditarik oleh pihak swasta bernama Radiansyah dan selanjutnya diserahkan kepada Adi Triyadi yang disebut sebagai orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison. KPK menduga uang yang diterima melalui skema tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Edison.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Disdikbud Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani, keponakan bupati Adi Triyadi, serta marketing PT Millennium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.
Edison dan Abi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Cory sebagai pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







