KPK Dalami Dugaan Aliran Dana PT Blueray ke Oknum Bea Cukai
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan pemberian uang dari PT Blueray (PT BR) kepada sejumlah oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. Menurut Budi, keterangan Iskandar diperlukan untuk mengkonfirmasi kembali sejumlah keterangan yang sebelumnya telah disampaikan kepada penyidik, termasuk dugaan aliran dana dari PT Blueray.
"Jadi penyidik melakukan pendalaman kembali kepada saksi saudara IS, yang sebelumnya juga sudah dilakukan permintaan keterangan," ujar Budi, dikutip Kamis (18/6/2026).
Menurut Budi, keterangan Iskandar dibutuhkan karena yang bersangkutan diduga menjadi kuasa non litigasi PT Blueray sehingga memiliki informasi yang relevan terkait konstruksi perkara.
"Karena saudara IS ini diduga sebagai kuasa non-litigasi dari PT BR, sehingga informasi ataupun keterangan dari saudara IS ini tentunya dibutuhkan oleh penyidik," ujarnya.
KPK berupaya mengungkap secara utuh dugaan praktik suap yang melibatkan pihak swasta dan oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Untuk benar-benar mengungkap bagaimana konstruksi perkara dugaan suap yang dilakukan oleh oknum di PT BR kepada pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai," kata Budi.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga mengkonfirmasi kembali penjelasan Iskandar mengenai dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak. Budi menyebut pendalaman tersebut penting untuk memperkuat proses pembuktian yang saat ini berjalan.
Terlebih, dalam persidangan perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut juga telah muncul fakta mengenai dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak.
"Tentu ini juga menguatkan proses pembuktian yang sekarang sedang berjalan karena di persidangan juga terungkap adanya dugaan pemberian uang dari PT BR kepada oknum-oknum lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi.
KPK saat ini masih menganalisis keterkaitan antara keterangan saksi, barang bukti, dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan guna menentukan kemungkinan pengembangan perkara.
"Ini nanti konstruksinya seperti apa, nah tentu nanti jadi pengayaan juga bagi penyidik. Selain fakta-fakta persidangan yang muncul, tentunya akan dianalisis oleh JPU, nah nanti akan dilaporkan juga kepada pimpinan, termasuk nanti diproses penyidikan seperti apa," ujarnya.
Budi menegaskan penyidik masih akan melihat sejauh mana bukti-bukti yang ada dapat saling menguatkan dan berpotensi membuka ruang pengembangan penyidikan.
"Apakah kemudian ini juga bisa menjadi materi baru untuk pengembangan penyidikan berikutnya, nanti kita akan lihat ya bukti-bukti yang saling menguatkan ini seperti apa perkembangannya," kata Budi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap impor di Bea Cukai. Salah satunya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (P2 DJBC) 2024-Januari 2026 Rizal.
Kemudian, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando, Pemilik PT Blueray John Field dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri. Lalu, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan dan Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray John Field.
Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia. Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik.
Pada tahap berikutnya, pegawai Bea Cukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen.Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC guna dimasukkan ke mesin targeting.
Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia.
Setelah pengondisian tersebut terjadi, berlangsung beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.
KPK menyita barang bukti bernilai Rp40,5 miliar dari kediaman eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain.
Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
John, Andi, serta Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.
Budiman Bayu, Rizal, Sisprian, serta Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu





