Kejagung Periksa Tersangka Sony Sonjaya Hari Ini Terkait Kasus Korupsi BGN

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 18 Juni 2026 | 07:10 WIB
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi MBG dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi MBG dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini akan memeriksa Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Benar (Sony Sonjaya diperiksa)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (18/6/2026).

Anang menyebut Sony Sonjaya telah dijadwalkan untuk diperiksa penyidik Jampidsus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada siang hari.

"(Pemeriksaan) di Kejagung Gedung Bundar," ujar Anang.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum tersangka, Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengatakan pihaknya akan mendampingi kliennya dalam pemeriksaan tersebut.

"Iya betul, di Gedung Bundar. Yang pasti jam 2 pemeriksaan," ujar Krisna.

Tindak Lanjut Permohonan JC

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pemeriksaan Sony dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan kepada penyidik.

"Permohonan itu sedang kami teliti, kami pelajari, kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapatkan," kata Syarief, Jumat (12/6/2026).

Ia menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami informasi yang disampaikan Sony, bukan sekadar formalitas.

"Kami akan memeriksa tersangka SS agar yang bersangkutan menerangkan kepada kita apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama, tetapi apa informasinya," ujarnya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan apakah permohonan JC tersebut dapat diterima atau tidak.

"JC itu diberikan kepada pelaku yang bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar," tambahnya.

Total Tersangka

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS) dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Para tersangka diduga melakukan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026, termasuk afiliasi dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Mereka diduga memanfaatkan insentif SPPG untuk mencari keuntungan pribadi, padahal seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat program MBG.

Selain itu, para tersangka juga diduga menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan, melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah antara lain:

  • Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami markup.
  • Pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yang juga diduga terjadi markup.
  • Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci dengan indikasi markup harga.

Atas dugaan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: