Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Korupsi BGN Sony Sonjaya Kamis Ini

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 16 Juni 2026 | 12:40 WIB
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi MBG dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi MBG dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemeriksaan kembali Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (18/6/2026).

“Kamis ada jadwal pemeriksaan. Apakah di ruang penyidik atau di rutan (soal opsi lokasi pemeriksaan),” kata Pengacara Sony, Krisna Murti saat dikonfirmasi pada Selasa (16/6/2026).

Lebih lanjut, Krisna memandang kemungkinan pemeriksaan terhadap kliennya berkaitan dengan surat permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan beberapa waktu lalu.

“Sepertinya iya. Tapi tidak dijelaskan (agenda pastinya oleh penyidik),” tuturnya.

Sebelumnya soal kabar pemeriksaan ini juga telah disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna bahwa Sony Sonjaya bersama beberapa tersangka lainnya bakal diperiksa.

“Dalam minggu ini akan dilakukan pemeriksaan penyidik. Gak (hanya Sony), ada beberapa,” ujar Anang kepada wartawan pada Senin (15/6/2026).

Perlu diketahui, dalam kasus korupsi ini total sudah ada lima orang tersangka mulai dari Mantan Kepala, Dadan Hindayana; serta dua Mantan Wakil Kepalanya, Sony Sonjaya; Lodewyk Pusung; seorang swasta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Mereka dijerat atas dugaan praktik penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 - 2026, salah satunya perihal afiliasi terhadap SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).

Pelanggaran diduga demi mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG yang terafiliasi mereka. Padahal pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung MBG.

Tak berhenti di situ, ketiga tersangka diduga turut menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Lewat intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berujung penyusunan tak sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja). Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai;

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga

Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi).sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: