Kejagung Berhasil Lacak Aset Eddy Tansil, Purbaya: Prestasi Luar Biasa
BeritaNasional.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang berhasil menelusuri aset milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil senilai Rp 51,6 miliar.
Ia menilai capaian tersebut sebagai prestasi yang luar biasa, mengingat kasus ini telah berlangsung puluhan tahun.
“Yang saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi ya. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, Pak, karena sudah puluhan tahun kan dikejar terus,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa di kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
“Dikejar terus pasti nggak gampang kan, Pak. Jadi ini suatu prestasi yang luar biasa,” imbuhnya.
Purbaya menegaskan bahwa kasus Eddy Tansil menjadi pengingat penting bahwa kerugian negara tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian. Ia menekankan bahwa setiap pihak yang merugikan negara akan tetap dikejar tanpa batas waktu.
“Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Jadi siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar ya, Pak ya? Waktu boleh berjalan, tapi hak negara tidak boleh hilang. Selama institusi negara bekerjasama, aset yang hilang tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan,” ujarnya.
Menurut Purbaya, upaya pemulihan aset merupakan bagian dari penegakan hukum yang utuh. Hal ini menjadi bukti bahwa negara hadir dalam menjaga dan mengembalikan hak publik secara transparan.
Ia juga menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan mengelola seluruh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang kembali secara tertib dan sesuai aturan.
Selain itu, Purbaya turut menyinggung kebutuhan anggaran pemeliharaan dan pengamanan aset sitaan sebagaimana disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia memastikan sebagian dana akan dialokasikan kembali ke Kejagung sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nanti kita pastikan balik ke Kejaksaan untuk pemeliharaan aset sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






