Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, Batu Bara hingga Sawit Hanya Bisa Diekspor BUMN

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 15 Juni 2026 | 12:56 WIB
Presiden Prabowo (Foto/PBMI)
Presiden Prabowo (Foto/PBMI)

BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis yang mengatur ekspor sejumlah komoditas strategis, termasuk batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. 

Aturan yang berlaku sejak 1 Juni 2026 itu diterbitkan untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, dan pemanfaatan sumber daya alam bagi kemakmuran rakyat.

Dalam Pasal 1, pemerintah mendefinisikan komoditas SDA strategis sebagai komoditas yang ditetapkan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.

"Komoditas SDA strategis adalah komoditas sumber daya alam yang ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/atau pengelolaan sumber daya alam strategis nasional," dijelaskan dalam Pasal 1.

Berdasarkan Pasal 2, pemerintah mengatur tata kelola ekspor seluruh komoditas SDA strategis. Untuk tahap awal, komoditas yang masuk kategori tersebut meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

Aturan itu juga menetapkan bahwa ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai eksportir.

"Komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor, baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal," bunyi ketentuan Pasal 3 ayat (1).

Dalam beleid tersebut, pemerintah juga membuka ruang pengendalian ekspor melalui verifikasi atau penelusuran teknis, pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor, serta mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, pelaksanaan ekspor oleh BUMN dapat dikecualikan bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat ketentuan terkait investasi, divestasi, serta pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola ekspor komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangannya," bunyi Pasal 5 PP 24/2026.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: