Jaksa Agung Serahkan Dana Hasil Pemulihan Aset, Ada Harta Eddy Tansil

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 15 Juni 2026 | 14:13 WIB
Penyerahan uang hasil lelang dari BPA Kejagung kepada Kemenkeu. (BeritaNasional/tangkapan layar)
Penyerahan uang hasil lelang dari BPA Kejagung kepada Kemenkeu. (BeritaNasional/tangkapan layar)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan dana hasil lelang pemulihan aset dari Badan Pemulihan Aset (BPS) Kejagung senilai RpRp1.029.874.376.628. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan uang tersebut telah diserahkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di gedung BPA Kejagung Jakarta Selatan. Dana tersebut didapatkan dari lelang saat BPA Fair 18-21 Mei 2026. 

"Dan tentunya hasil aset-aset yang telah dilelang kemarin, hari ini akan diserahkan kepada Pak Menteri Keuangan dengan jumlah Rp1.029.874.376.628," ujarnya, Senin  (15/6/2026). 

Dalam kesempatan ia merinci penyerahan hasil lelang BPA Fair sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) senilai Rp978.191.839.080. Selanjutnyai penyerahan hasil pemulihan aset dengan skema  penyerahan aset secara sukarela (voluntary asset) atas nama terpidana Eddy Tansil yakni uang senilai Rp51.682.537.548. BPA juga akan menyerahkan hasil lelang BPA Fair 2026 untuk dikembalikan kepada korban melalui Kepala Badan Pemulihan Aset sejumlah Rp19.124.065.000.

Lebih lanjut ia mengungkapkan aset milik Eddy Tansil berupa 18 dan 2 bidang tanah beserta bangunan. Salah satunya yakni aset tanah seluas 1.550 meter persegi dan empat bangunan yang ada di atasnya, terletak di Megamendung Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor Jawa Barat.

"Ini kalau tidak salah berupa vila. Kemudian, satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi yang di atasnya berdiri pabrik PT Rimba Subur Sejahtera, terletak di Tlanjung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kemudian, 18 bidang tanah kosong yang terletak di Desa Argawana Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang," ungkapnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: