Presenter Anwar Sanjaya Serahkan Uang Saku Dari Hanania Travel ke Polisi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 11 Juni 2026 | 07:27 WIB
Presenter Anwar Sanjaya alias Anwar BAB memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Presenter Anwar Sanjaya alias Anwar BAB memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Presenter Anwar Sanjaya alias Anwar BAB memutuskan menyerahkan seluruh uang saku yang pernah diterimanya dari PT Khazanah Tamma International (Hanania Group) ke kepolisian.

Langkah ini dilakukan setelah dirinya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah menyeret Hanania Group, Rabu (10/6/2026) kemarin.

"Dengan sadar dan prihatin terhadap situasi yang terjadi, uang saku yang sudah saya terima sudah saya serahkan kepada pihak kepolisian,” kata Anwar kepada awak media, dikutip Kamis (11/6/2026).

Anwar mengatakan keputusan itu diambil karena prihatin terhadap nasib para jemaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Dia berharap dana yang diserahkan dapat membantu proses pemulihan hak para korban.

“Semoga bisa membantu memulihkan jemaah-jemaah yang terdampak dan tidak bisa berangkat," ujarnya.

Sementara terkait proses pemeriksaan, Anwar mengatakan telah memberikan keterangan mengenai hubungan kerja dengan Hanania Grup. Dengan harapan bisa membantu penyidik untuk mengusut kasus dan mengembalikan kerugian calon jemaah.

"Saya datang untuk membantu kepolisian memulihkan keadilan untuk para jemaah yang gagal berangkat," katanya.

Ia juga meluruskan isu soal dugaan aliran dana yang diterimanya dari perusahaan tersebut. Dia menegaskan tidak pernah menerima pembayaran sebagai endorser ataupun duta promosi Hanania Travel.

Kerja sama yang terjalin saat itu hanya berupa barter perjalanan umrah. Sebagai kompensasinya, mendapatkan fasilitas keberangkatan dan uang saku selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

"Saya tidak menerima sedikit pun aliran dana dari Hanania. Bentuk kerja samanya barter. Saya berangkat tidak mendapatkan uang, hanya mendapatkan uang saku selama perjalanan di sana," kata Anwar.

Lebih lanjut saat disinggung soal nominal uang saku yang diserahkan kepada penyidik, Anwar memilih tidak mengungkapnya. Dia menyerahkan sepenuhnya informasi itu kepada pihak kepolisian yang menangani perkara.

"Soal nominal bukan kapasitas saya untuk menyampaikan. Seluruhnya sudah saya serahkan ke pihak kepolisian," tukas dia

Sebelumnya Direktur Utama (Dirut) Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF) telah ditahan atas kasus dugaan penggelapan perjalanan umrah Hanania Group, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sejauh ini kerugian pertama dialami 128 jemaah gagal berangkat umrah dalam satu laporan senilai Rp12,145 miliar. Lalu NN sekitar Rp78,8 juta dan laporan meliputi 85 mitra Hanania Group dengan kerugian mencapai Rp20 miliar.

Pasal yang diterapkan yakni dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

 

 

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: