Yusril: Pemerintah Tolak Segala Bentuk Intimidasi terhadap Aktivis, Tekankan Pemulihan Korban Andrie Yunus

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 11 Juni 2026 | 09:30 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (BeritaNasional/dok Kemenkum Imipas)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (BeritaNasional/dok Kemenkum Imipas)

BeritaNasional.com -  Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun tindakan balas dendam terhadap warga yang menyampaikan kritik dan pendapatnya di ruang publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menyusul putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat prajurit TNI yang dinyatakan bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Menurutnya, aktivis masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia memiliki peran penting dalam menjaga iklim demokrasi serta mengawal penegakan hukum di Indonesia.

"Para aktivis, termasuk saudara Andrie Yunus dan organisasi masyarakat sipil seperti KontraS, merupakan bagian dari ekosistem demokrasi yang harus dihormati," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2026).

"Pemerintah menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan fisik, maupun tindakan balas dendam di luar mekanisme hukum terhadap warga negara yang menyampaikan kritik atau pendapatnya," tambahnya.

Selain menyoroti putusan terhadap para pelaku, Yusril juga menyampaikan keprihatinannya atas dampak yang dialami korban. 

Ia menilai cedera serius yang menyebabkan gangguan permanen pada salah satu mata Andrie Yunus menjadi perhatian penting dalam proses penegakan hukum.

"Keadilan tidak hanya diukur dari hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga dari perhatian terhadap pemulihan korban," tuturnya.

Ia juga menegaskan pemenuhan hak-hak korban harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses hukum agar rasa keadilan dapat dirasakan secara utuh.

"Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Yusril juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga ruang demokrasi yang sehat serta menjamin kebebasan berpendapat bagi seluruh warga negara.

"Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap pelanggaran harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku," kata dia.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan perbedaan pandangan di negara demokrasi.

"Putusan ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan dan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia," tutupnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat anggota Denma BAIS TNI dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Hukuman yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara.

Terdakwa pertama, Serda Edi Sudarko, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

"Terdakwa Satu, pidana pokok penjara selama tiga tahun, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Sementara itu, Lettu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan Lettu Sami Lakka divonis 1,5 tahun penjara.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," pungkasnya.

Vonis tersebut berbeda dari tuntutan Oditur Militer yang meminta seluruh terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam persidangan, Oditur mengungkap motif penyiraman air keras didasari rasa marah, dendam, dan sentimen negatif terhadap Andrie Yunus.

“Melecehkan dan merendahkan martabat institusi TNI melalui aksi interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI pada tanggal 16 Maret 2025, serta narasi-narasi anti-militerisme yang dibangunnya,” ungkap Oditur saat membacakan tuntutan.

Peristiwa penyiraman air keras terjadi saat Andrie Yunus melintas di kawasan Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026. Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di RSCM. Hingga kini, kondisinya masih berada dalam penanganan tim medis.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: