Mengenal PFII, Pusat Keuangan Baru yang Disiapkan Pemerintah Era Prabowo

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:30 WIB
Presiden Prabowo Subianto. (Foto/BPMI)
Presiden Prabowo Subianto. (Foto/BPMI)

BeritaNasional.com - Pemerintah bersama DPR RI telah melahirkan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) untuk memperkuat sektor keuangan nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.

Pemerintah menargetkan pembentukan PFII rampung pada 2026 agar dapat segera mendukung pembiayaan pembangunan dan menarik investasi berkualitas.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan UU PFII menjadi fondasi baru bagi pengembangan sektor keuangan Indonesia di masa depan.

“Ini adalah komitmen bersama antara Pemerintah dan DPR RI untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perekonomian global sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Purbaya dalam keterangan resminya pada Sabtu (25/7/2026).

Purbaya menjelaskan pembentukan PFII merupakan bagian dari pembangunan arsitektur baru sektor keuangan yang diharapkan mampu menjawab tantangan ekonomi global. 

Melalui skema ini, Indonesia diharapkan memiliki sumber pembiayaan pembangunan yang lebih beragam serta ekosistem jasa keuangan yang mampu bersaing di tingkat internasional.

Ia menegaskan kehadiran PFII bukan untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang sudah berjalan. 

Sebaliknya, PFII akan melengkapi sistem tersebut melalui pengembangan ekosistem jasa keuangan berstandar internasional yang terintegrasi guna menarik lebih banyak investasi.

Pada tahap awal, PFII akan mengutamakan pendanaan yang berasal dari investor, termasuk dari Danantara, sebagai bagian dari upaya memperkuat pembiayaan pembangunan nasional.

Pengembangan PFII akan berfokus pada tiga pilar utama, yakni memperluas akses terhadap modal dan investasi jangka panjang, membangun ekosistem jasa keuangan yang modern dengan tata kelola dan kepastian hukum berstandar internasional, serta memperkuat daya saing nasional melalui pengembangan sumber daya manusia, transfer teknologi, dan peningkatan efisiensi biaya modal.

Melalui pembentukan PFII, pemerintah berharap Indonesia memiliki sistem keuangan yang lebih kuat dan modern serta mampu menjadi salah satu pusat keuangan yang kompetitif di kawasan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: