Komisi XI DPR Targetkan RUU PFII Tuntas sebelum 22 Juli 2026

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 03 Juli 2026 | 15:10 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun. (BeritaNasional/Elvis)
Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Komisi XI DPR RI akan mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Komisi XI menargetkan menyelesaikan RUU PFII sebelum masa persidangan saat ini berakhir pada 22 Juli 2026.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan RUU PFII menjadi undang-undang yang diprioritaskan. Sebab, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mewajibkan RUU itu selesai dalam waktu tiga bulan.

"Karena itu, kami, Komisi XI sengaja mengosongkan semua jadwal hanya untuk menyelesaikan undang-undang ini," ujar Misbakhun dikutip dalam siaran pers, Jumat (3/7/2026).

Komisi XI DPR telah menggelar rapat kerja perdana bersama Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM membahas RUU PFII pada Kamis (2/7/2026).

Komisi XI akan mengatur jadwal pembahasan secara intensif agar RUU PFII dapat diselesaikan sebelum tanggal 22 Juli 2026. Misbakhun menjamin proses pembahasan agar dilakukan secara menyeluruh melalui pembahasan substansi, lobi antarfraksi, serta penyelarasan bersama pemerintah.

Komisi XI DPR menetapkan lima agenda pembahasan, yakni penjelasan pemerintah atas RUU PFII, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan jadwal dan rencana kerja, pembentukan panitia kerja (Panja), serta penyerahan naskah akademik dan draf RUU dari pemerintah kepada Komisi XI DPR RI. 

Misbakhun juga menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 29 Juni 2026 yang menugaskan Komisi XI membahas RUU PFII bersama pemerintah.

Ia menegaskan bahwa RUU tersebut merupakan usul inisiatif pemerintah. Sementara itu, pemerintah menjelaskan RUU PFII disusun sebagai bagian dari strategi memperkuat perekonomian nasional melalui pengembangan pusat keuangan berstandar internasional di Indonesia. 

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia usulan pemerintah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). RUU ini masuk di luar tahapan evaluasi Prolegnas.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung melaporkan, pemerintah mengajukan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk masuk Prolegnas sebagai tindak lanjut UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru direvisi.

UU tersebut mengatur penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia diatur dalam undang-undang.

"Bahwa Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimaksud harus dibentuk paling lambat 3 bulan terhitung sejak Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diundangkan, yaitu sejak 17 Juni 2026," jelas Martin membacakan laporan Baleg dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Martin menjelaskan DPR maupun pemerintah dapat mengajukan RUU di luar prolegnas dalam keadaan tertentu.

Karena itu, pemerintah mengajukan RUU ini untuk masuk Prolegnas 2026 pada rapat kerja 22 Juni 2026.

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia ini bertujuan untuk pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan pendalaman serta diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi efektif terhadap sektor keuangan demi menyejahterakan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia.

"Sehingga untuk mewujudkan kondisi tersebut perlu dibentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia yang diberikan kewenangan khusus sebagai penggerak ekonomi Indonesia berkelanjutan di masa depan, yang merupakan konsentrasi layanan jasa keuangan, pusat pengembangan teknologi, dan layanan pendukung jasa keuangan sebagai pusat keuangan terpercaya yang pengelolaannya berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas," jelas Martin.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: