Kasus Penyekapan Karyawan: Polres Jakpus Tahan 7 Tersangka, Korban Alami Trauma
BeritaNasional.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat terus bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan yang menimpa tiga pemuda di kawasan Senen, Jakarta Pusat (Jakpus).
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka. Pihaknya juga sudah memeriksa belasan saksi.
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026), Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung menegaskan pihaknya mengedepankan metode penyidikan ilmiah (scientific crime investigation) guna menguatkan fakta hukum dalam perkara ini.
"Penanganan ini adalah terkait dengan perkara pemerasan dan pengancaman, dan atau perampasan kemerdekaan orang dan pemaksaan dan atau penganiayaan," ujar Kombes Reynold.
Kasus ini dijerat menggunakan Pasal 482, Pasal 446, dan Pasal 471 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa kelam tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Toko Mauprint, Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Ketiga korban dalam sekapan tersebut diidentifikasi bernama Muhammad Rafli Jailani, Tegar Saputra, dan Adit Saputra.
Polisi sejauh ini telah menjebloskan tujuh orang tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat.
Para tersangka terdiri atas 5 laki-laki dan 2 perempuan. Proses penahanan dilakukan secara bertahap pada akhir Juni lalu.
Pada Sabtu, 27 Juni 2026, penahanan terhadap tersangka AI, S, AYL, dan seorang perempuan berinisial CML.
Minggu, 28 Juni 2026, penahanan terhadap tersangka MML, NHJ, dan seorang perempuan berinisial II.
Kombes Reynold menambahkan, selain menginterogasi para tersangka secara intensif, penyidik juga telah memeriksa 17 orang saksi, termasuk masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga memastikan akan terus menggali keterangan dari saksi ahli maupun stakeholder berkompeten lainnya.
"Kami terus melakukan pemeriksaan, khususnya kepada stakeholders terkait, maupun para saksi yang memang berkompeten untuk memberikan keterangan dan menguatkan fakta hukum dalam pemeriksaan ataupun penyidikan," paparnya.
Sebagai bagian dari pembuktian ilmiah, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat kini telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial.
Polisi telah menerima berkas visum et repertum resmi yang menjabarkan detail perlukaan fisik yang dialami oleh ketiga korban, yakni Rafli, Tegar, dan Adit.
Selain bukti fisik pada tubuh korban, polisi juga menyita satu unit DVR rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
"Saat ini (rekaman video) dalam proses analisis," jelas Reynold.
Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tokoh buruh, Said Iqbal, yang terus memberikan dukungan moral dan bersinergi dengan penyidik agar pemenuhan hak-hak korban tetap menjadi prioritas utama tanpa mengabaikan hak hukum para tersangka.
Penyidikan kasus ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum dan memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga pada aspek kemanusiaan untuk memulihkan kondisi para korban secara komprehensif.
Polisi langsung mengambil langkah nyata lintas sektoral. Bid Dokkes Polda Metro Jaya diturunkan langsung ke lapangan untuk memeriksa kondisi fisik sekaligus memberikan obat-obatan demi mempercepat pemulihan tubuh ketiga korban.
Tim Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya melakukan intervensi psikoterapi dan kegiatan psikososial guna mengembalikan fungsi mental korban dari gangguan traumatis.
Perlindungan dan Ganti Rugi: Penyidik telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan proteksi sekaligus mengawal hak restitusi (ganti rugi) bagi korban berdasarkan Pasal 66 UU No. 1 Tahun 2023.
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 19 jam yang lalu






